• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Cobra Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2019
in Berita
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News
Tim Cobra Satres Narkoba Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil merikus pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (29/10/19).

Setidaknya dua orang diamankan yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka yakni, Edi Raden (39) dan Arwan B (55) keduanya merupakan warga jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kab. setempat.

Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyatakat kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar Iptu Andre, Rabu (30/10).

Dari keduanya tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) paket sabu, dan 8 (delapan) plastik klip sabu.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider 62 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psiktoropika dengan ancaman 10 tahun penjara (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Operasi Zebra Krakatau 2019, Polres Lampung Utara Sidang Pelanggar Ditempat

Next Post

Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba/HIV aids, Bagi Pelajar

Next Post

Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba/HIV aids, Bagi Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In