Lampung Utara | Lensa Hukum News
Tim Cobra Satres Narkoba Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil merikus pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (29/10/19).
Setidaknya dua orang diamankan yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kedua tersangka yakni, Edi Raden (39) dan Arwan B (55) keduanya merupakan warga jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kab. setempat.
Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyatakat kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar Iptu Andre, Rabu (30/10).
Dari keduanya tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) paket sabu, dan 8 (delapan) plastik klip sabu.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider 62 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psiktoropika dengan ancaman 10 tahun penjara (*)