• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Operasi Zebra Krakatau 2019, Polres Lampung Utara Sidang Pelanggar Ditempat

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2019
in Berita
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensa Hukum News
Memasuki hari ke 10 Ops Zabra Krakatau 2019 satuan lalu lintas Polres Lampung Utara menggelar razia gabungan disertai sidang ditempat terhadap pelanggaran lalu lintas di Tugu Payanmas Kotabumi Kabupaten setempat, Rabu (30/10/19).

Untuk pelaksanaan razia kali ini melibatkan Petugas gabungan dari Polres Lampung Utara, Den POM TNI, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pengadilan Negeri Kotabumi, Jasa Raharja, Dokes dan samsat keliling yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraannya yang mati pajak.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP M. Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan hingga hari Selasa 29 Oktober 2019 jumlah Polres Lampung Utara sudah menindak 1.450 pengendara yang melanggar.

“Hari ini, di gelar razia gabungan sekaligus sidang ditempat, sebanyak 100 pengendara mobil dan motor yang terkena tilang. Rinciannya SIM 35, STNK 63 dan kendaraan sepeda motro 2 unit,” kata AKP M. Yani.

Lanjut Endang, mereka yang terkena tilang langsung ingin melakukan sidang di tempat sebanyak 38 dengan pelanggaran tidak membawa SIM sebanyak 17 orang dan tidak membawa STNK sebanyak 21 orang.

“Hasil total sidang ditempat yang diperoleh hari ini sebanyak Rp 1.905.000. Pengendara yang terkena denda tilang terkecil sebesar Rp 25 ribu dan terbesar Rp 125 ribu,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan kita tindak. Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kejari Intruksikan Kasi Pidsus Tuntaskan Kasus Dinas Kesehatan

Next Post

Tim Cobra Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

Next Post

Tim Cobra Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Perda Sudah Dilanggar, Mengapa Belum Ada Tindakan Tegas?
  • Perda Sudah Jelas, Mengapa Diva Karaoke Masih Beroperasi?
  • Diva Karaoke Jadi Sorotan, DPRD Minta Bupati Evaluasi Seluruh PerizinanDiva Karaoke, Keluhan Warga Akhirnya Direspons
  • Usai Makan Korban Jiwa, Warga Panaragan Jaya Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang, Pejabat Disebut Tak Tampak Melayat
  • Duka di Hari Raya: Warga Gunung Katun Meninggal Setelah Diduga Hantam Lubang Jalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In