Lampung Utara | Lensa Hukum News
Memasuki hari ke 10 Ops Zabra Krakatau 2019 satuan lalu lintas Polres Lampung Utara menggelar razia gabungan disertai sidang ditempat terhadap pelanggaran lalu lintas di Tugu Payanmas Kotabumi Kabupaten setempat, Rabu (30/10/19).
Untuk pelaksanaan razia kali ini melibatkan Petugas gabungan dari Polres Lampung Utara, Den POM TNI, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pengadilan Negeri Kotabumi, Jasa Raharja, Dokes dan samsat keliling yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraannya yang mati pajak.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP M. Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan hingga hari Selasa 29 Oktober 2019 jumlah Polres Lampung Utara sudah menindak 1.450 pengendara yang melanggar.
“Hari ini, di gelar razia gabungan sekaligus sidang ditempat, sebanyak 100 pengendara mobil dan motor yang terkena tilang. Rinciannya SIM 35, STNK 63 dan kendaraan sepeda motro 2 unit,” kata AKP M. Yani.
Lanjut Endang, mereka yang terkena tilang langsung ingin melakukan sidang di tempat sebanyak 38 dengan pelanggaran tidak membawa SIM sebanyak 17 orang dan tidak membawa STNK sebanyak 21 orang.
“Hasil total sidang ditempat yang diperoleh hari ini sebanyak Rp 1.905.000. Pengendara yang terkena denda tilang terkecil sebesar Rp 25 ribu dan terbesar Rp 125 ribu,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan kita tindak. Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara.(*)