• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan Oleh Kiay Arga Terus Berlanjut

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2021
in Berita
Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan Oleh Kiay Arga Terus Berlanjut
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Kekerasan terhadap wartawan tidak selesai dengan kata maaf, ini yang berlaku pada dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang dilontarkan pemilik akun media sosial Facebook Kiay Arga, karena akan terus berlanjut.

Kini sedang dalam proses penyelidikan Polres Lampung Utara (Lampura).Ini diketahui melalui aplikasi Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto, yang dikirimnya.

“On progress (masih proses,red),” singkat, Gigih, Kamis (18/2/21).

Terpisah, Furkon Ari, Seketaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, merespon baik langkah yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya porses ini ke polisi. Dan kami sangat mendukung serta yakin jika Polres Lampura benar-benar profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan ini,” ujar Furkon, Jum’at (19/02/21)

Terkait permohonan maaf yang telah disampaikan Sony Putra Waika selaku pemilik akun Kiay Arga beberapa hari lalu, Furkon mengaku pihaknya telah menerima permohonan maaf tersebut.
”Untuk permohonan maaf ke PWI Lampura kami menerima. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya

Persoalan ini untuk menjadi pembelajaran, kata Furkon, agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Supaya media sosial menjadi ajang edukasi yang positif.

Untuk diketahui, gabungan sejumlah organisasi pers di Lampura, melaporkan akun media sosial Facebook Kiay Arga, lantaran dianggap sudah menghina profesi wartawan.
Akun tersebut dalam kolom komentar menuliskan kata-kata kasar dan menyebut wartawan seperti kotoran binatang.

Meski postingan tersebut telah dihapus, namun jejak digital tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi.
Setelah dilaporkan ke Polres Lampung Utara (Lampura), Sony Putra Waika selaku pemilik akun Kiay Arga, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, Rabu (17/2/21).

Menurut Sony, sejatinya apa yang ditulis pada kolom komentar facebook ditujukan kepada salah seorang oknum wartawan di Kabupaten Lampung Timur, yang memberitakan tentang pembuatan gula merah tak higeinis dan tak berizin.
“Sebenernya, komentar saya itu bukan saya tujukan kepada seluruh wartawan se-Indonesia. Tapi saya tujukan kepada perorangan. Dan itu saya tulis secara spontanitas,” ujarnya

Namun tak disangka, lanjut Sony, keselipan dalam penulisan komentar tersebut justru memantik kekesalan dan emosi para awak media.
“Saya atas nama pribadi, meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia, atas komentar saya yang tidak baik itu. Komentar itu adalah sikap spontanitas saya. Sekali lagi dengan segala kerendahan hati saya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Indonesia,” terangya.

Seperti yang telah diatur dalam UU-ITE, tentang Ujaran Kebencian. sony Putra Wayka pemilik akun media sosial Facebook, terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008. Dan sudah dilaporkan ke Polres Lampura dengan nomor LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE. (Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Jimi Irawan; Sebagai Manusia Memaafkan, Tapi Secara Hukum Serahkan Sepenuhnya ke APH

Next Post

Bupati Lampura Lantik 28 Pejabat Aselon III dan IV, Dilingkungan RS Ryacudu dan Dinkes Lampung Utara

Next Post
Bupati Lampura Lantik 28 Pejabat Aselon III dan IV, Dilingkungan RS Ryacudu dan Dinkes Lampung Utara

Bupati Lampura Lantik 28 Pejabat Aselon III dan IV, Dilingkungan RS Ryacudu dan Dinkes Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In