Lampung Utara – Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan, Jimi Irawan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara (Lampura) menerima permintaan maaf Sony Putra Wayka pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook Kiay Arga, yang melecehkan profesi wartawan beberapa waktu lalu.
Tetapi secara hukum, Jimi Irawan mensuport dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian.
“Pada dasarnya sebagai manusia biasa, anggota PWI Lampura khususnya, menerima permohonan maaf tersebut. Dan berharap, kedepan tidak terulang lagi perilaku serupa. Terkait proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” Kata Jimi Irawan, kamis (18/02/21).
Ini, kata Jimi, sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijaksana lagi dalam bermedia sosial, karena ada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik.
“Jadi bijaksanalah dalam bermedia sosial, karena apa yang dipush kedunia maya, meninggalkan jejak digital yang bisa dijerat dengan UU ITE,” Jelas Jimi.
Jimi berharap, medsos dijadikan ajang untuk berekspresi yang positif dan memberikan edukasi, sehingga memberikan inspirasi bagi yang melihatnya.
“Bermedoslah yang positif, sehingga memberikan edukasi dan inspirasi bagi yang melihat.” Singkatnya.
Sebelumnya, pemilik akun facebook atas nama Kiay Arga dalam salah satu postingan berkomentar yang menjurus pada penghinaan profesi wartawan, dengan menyebut “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml” tulis Kiay Arga.
Setelah menjadi viral, Sony Putra Wayka pemilik akun Kiay Arga, langsung menyampaikan maafnya kepada pelaku jurnalis di sekretariat GML Lampura.
Tetapi beberapa organisasi kewartanan yang berada di Lampura, telah berkoordinasi dan melaporkan ke Polres Lampura, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam UU-ITE, tentang Ujaran Kebencian. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE. (Kis)