Lampung Utara – Kekerasan terhadap wartawan tidak selesai dengan kata maaf, ini yang berlaku pada dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang dilontarkan pemilik akun media sosial Facebook Kiay Arga, karena akan terus berlanjut.
Kini sedang dalam proses penyelidikan Polres Lampung Utara (Lampura).Ini diketahui melalui aplikasi Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto, yang dikirimnya.
“On progress (masih proses,red),” singkat, Gigih, Kamis (18/2/21).
Terpisah, Furkon Ari, Seketaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, merespon baik langkah yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya porses ini ke polisi. Dan kami sangat mendukung serta yakin jika Polres Lampura benar-benar profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan ini,” ujar Furkon, Jum’at (19/02/21)
Terkait permohonan maaf yang telah disampaikan Sony Putra Waika selaku pemilik akun Kiay Arga beberapa hari lalu, Furkon mengaku pihaknya telah menerima permohonan maaf tersebut.
”Untuk permohonan maaf ke PWI Lampura kami menerima. Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya
Persoalan ini untuk menjadi pembelajaran, kata Furkon, agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Supaya media sosial menjadi ajang edukasi yang positif.
Untuk diketahui, gabungan sejumlah organisasi pers di Lampura, melaporkan akun media sosial Facebook Kiay Arga, lantaran dianggap sudah menghina profesi wartawan.
Akun tersebut dalam kolom komentar menuliskan kata-kata kasar dan menyebut wartawan seperti kotoran binatang.
Meski postingan tersebut telah dihapus, namun jejak digital tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi.
Setelah dilaporkan ke Polres Lampung Utara (Lampura), Sony Putra Waika selaku pemilik akun Kiay Arga, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, Rabu (17/2/21).
Menurut Sony, sejatinya apa yang ditulis pada kolom komentar facebook ditujukan kepada salah seorang oknum wartawan di Kabupaten Lampung Timur, yang memberitakan tentang pembuatan gula merah tak higeinis dan tak berizin.
“Sebenernya, komentar saya itu bukan saya tujukan kepada seluruh wartawan se-Indonesia. Tapi saya tujukan kepada perorangan. Dan itu saya tulis secara spontanitas,” ujarnya
Namun tak disangka, lanjut Sony, keselipan dalam penulisan komentar tersebut justru memantik kekesalan dan emosi para awak media.
“Saya atas nama pribadi, meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia, atas komentar saya yang tidak baik itu. Komentar itu adalah sikap spontanitas saya. Sekali lagi dengan segala kerendahan hati saya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Indonesia,” terangya.
Seperti yang telah diatur dalam UU-ITE, tentang Ujaran Kebencian. sony Putra Wayka pemilik akun media sosial Facebook, terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008. Dan sudah dilaporkan ke Polres Lampura dengan nomor LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE. (Kis)