• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zona Merah, Kadisdikbud : Kegiatan Belajar Tatap Muka Kewenangan Bupati

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2021
in Berita
Zona Merah, Kadisdikbud : Kegiatan Belajar Tatap Muka Kewenangan Bupati
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Masuk zona merah, Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Utara (Lampura), tunggu konfirmasi satuan tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan agar sekolah tatap muka kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung dengan Protokol kesehatan (prokes).

Mat Sholeh, Kadisdikbud Lampura, kepada Lensa hukum news mengatakan KBM Tatap Muka berdasarkan landasan SKB 4 Mentri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Mentri Agama dan Mentri Luar negeri, dalam pembelajaran tatap muka mengikuti keputusan bupati selaku kepala daerah.
“Oleh sebab itu kami dari dinas pendidikan dan kebudayaan lampura sedang melakukan verifikasi kepada 812 sekolah, mulai dari Paud, SD dan SMP yang ada di wilayah Lampung Utara.” Kata Mat Soleh, Selasa (19/01/21)

Kadisdikbud juga mengatakan, sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan verifikasi kepada sekolah-sekolah yang sudah siap untuk belajar Tatap Muka.
“Setelah kita verifikasi sekolah-sekolah yang siap belajar Tatap Muka, maka kita akan adakan rapat dengan satgas covid-19 Lampura, Dinkes Lampura dan kementrian agama, untuk hasilnya nanti barulah kita ajukan kepada Bupati, mana yang sudah siap dan mana yang belum bisa melaksanakan KBM Tatap muka” Jelasnya.

Berdasarkan SKB 4 Mentri, Kegiatan belajar Tatap Muka (KBM) Semua ada dikewenangan Bupati sebagai kepala daerah.
“Kalo sekolah yang siap nanti sudah disetujui bupati, barulah kegiatan belajar Tatap Muka dilaksanakan, Pungkasnya (arf/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Dinyatakan Lampura Zona Merah, Kadiskes Menghimbau Agar Masyarakat Selalu Terapkan Pratokol kesehatan C-19

Next Post

Dua Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba, Berhasil Amankan Satresnarkoba Polres Lampura

Next Post
Dua Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba, Berhasil Amankan Satresnarkoba Polres Lampura

Dua Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba, Berhasil Amankan Satresnarkoba Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In