Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Masuk zona merah, Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Utara (Lampura), tunggu konfirmasi satuan tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan agar sekolah tatap muka kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung dengan Protokol kesehatan (prokes).
Mat Sholeh, Kadisdikbud Lampura, kepada Lensa hukum news mengatakan KBM Tatap Muka berdasarkan landasan SKB 4 Mentri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Mentri Agama dan Mentri Luar negeri, dalam pembelajaran tatap muka mengikuti keputusan bupati selaku kepala daerah.
“Oleh sebab itu kami dari dinas pendidikan dan kebudayaan lampura sedang melakukan verifikasi kepada 812 sekolah, mulai dari Paud, SD dan SMP yang ada di wilayah Lampung Utara.” Kata Mat Soleh, Selasa (19/01/21)
Kadisdikbud juga mengatakan, sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan verifikasi kepada sekolah-sekolah yang sudah siap untuk belajar Tatap Muka.
“Setelah kita verifikasi sekolah-sekolah yang siap belajar Tatap Muka, maka kita akan adakan rapat dengan satgas covid-19 Lampura, Dinkes Lampura dan kementrian agama, untuk hasilnya nanti barulah kita ajukan kepada Bupati, mana yang sudah siap dan mana yang belum bisa melaksanakan KBM Tatap muka” Jelasnya.
Berdasarkan SKB 4 Mentri, Kegiatan belajar Tatap Muka (KBM) Semua ada dikewenangan Bupati sebagai kepala daerah.
“Kalo sekolah yang siap nanti sudah disetujui bupati, barulah kegiatan belajar Tatap Muka dilaksanakan, Pungkasnya (arf/kis)