• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba, Berhasil Amankan Satresnarkoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2021
in Berita
Dua Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba, Berhasil Amankan Satresnarkoba Polres Lampura
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna narkoba inisial FD (29) warga Desa Cabang empat Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kab.Lampung Utara berikut beberapa barang bukti

Menurut Kasat narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi, keduanya di tangkap di hari dan lokasi yang berbeda ujarnya pada Selasa 19/1/2021

Terhadap pelaku FD, ianya di tangkap pada hari Senin 18/1/2021 sekira pukul 01.00 wib di Desa Cabang empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga narkotik jenis sabu bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice Cream warna putih coklat

Selanjutnya pelaku EO di tangkap pada Selasa 19/1/2021 pukul 11.30 wib di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, barang bukti 16 paket di duga Narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna

Kini kedua pelaku telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku FD dapat di jerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
Pungkas Aris (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Zona Merah, Kadisdikbud : Kegiatan Belajar Tatap Muka Kewenangan Bupati

Next Post

Pemenang Penghargaan Adinegoro Akan Diumumkan

Next Post
Pemenang Penghargaan Adinegoro Akan Diumumkan

Pemenang Penghargaan Adinegoro Akan Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In