Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dinyatakan Wilayah Lampung Utara dengan zona merah, oleh satuan tugas(Satgas) Pusat Covid 19, Plt.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Natalia Manan membenarkan adanya Zona Merah Covid-19 di wilayah lampura
“berdasarkan penilaian dari Gugus Tugas Pusat, saat ini Lampura tergolong Zona Merah Covid-19 atau tingkat penyebaran virus tidak terkendali” Kata Maya saat dihubungi via seluler, selasa(19/01/2020)
Maya juga mengatakan bahwa situasi ini dapat berubah setiap minggunya, berdasarkan penilaian Gugus Tugas dengan kriteria Epidemiologi, Surveilans dan Pelayanan Kesehatan.
“harapan kita penyebaran Covid 19 di Lampura bisa di tekan, sehingga kita bisa keluar dari Zona Merah ini” imbuh Maya
Berdasarkan update terbaru, total akumulasi pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 sampai saat ini mencapai 737 Kasus dan 15 kasus Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kadinkes menghimbau masyarakat Lampura untuk disiplin dan mematuhi Prokes berupa 5 M, yaitu Menjaga Jarak, Memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan
mengurangi mobilitas serta mengikuti anjuran pemerintah dengan selalu tegakkan sosial Distacing Pratokol kesehatan.
Lanjut, Kami juga menghimbau kepada Satgas tingkat kabupaten maupun kecamatan dan kelurahan/Desa untuk dicatat lagi masyarakat yang melakukan perjalanan diluar kota untuk diisolasi mandiri dulu sebelum beraktivitas diluar. Dan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kerumunan disituasi zona merah ini. Ujarnya
Saat ditanya awak media lensa hukum news, upaya apa yang dilakukan dinas kesehatan lampura untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19,”Yaa kami tentunya dari Dinkes lampura terus melakukan sosialisasi- Sosialisasi baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan keluaran/desa untuk men’,antisipasi Penyebaran virus covid-19 ini. Pungkasnya (Arf)