• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkab Tubaba merancang peraturan pedoman protocol kesehatan dan sanksinya.

Redaksi by Redaksi
September 15, 2020
in Berita
Pemkab Tubaba merancang peraturan pedoman protocol kesehatan dan sanksinya.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba||Lensahukumnews.com
Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Tatanan Normal Baru.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Senin (14/9/2020) pukul 09.00 Wib. yang dihadiri oleh Plh.Sekda Tubaba Novriwan Jaya, Kepala OPD, Forkopimda, Wakapolres, Dandim O412 LU, Kejari yang diwakili Kasi Datun, Kemenag Tubaba, Asisten, dan Camat.

Pada kesempatan itu dibahas beberapa poin, yang mana secara umum dalam rancangan Perbup tersebut memiliki 8 ruang lingkup yakni, Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta pemenuhan kebutuhan penduduk, Sosialisasi dan Partisipasi, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, peran serta masyarakat, sumber daya penanganan Covid 19, sumber pendanaan, dan Sanksi.

Dikatakan Plh.Sekda Novriwan Jaya, bahwa pembahasan ini diperlukan untuk dapat menghasilkan Perbup yang baik dan sesuai apa yang dibutuhkan.

“ Dengan adanya Perbup diharapkan nantinya bisa menekan angka Covid 19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Dan untuk wilayah Tubaba diketahui warga yang terkonfirmasi Covid 19 merupakan yang memiliki riwayat dari luar daerah,” ujarnya

Lanjut Novriwan, tidak hanya sampai dipembahasan saja, melainkan nantinya draf rancangan yang telah dibahas tersebut, harus terlebih dahulu dikoordinasikan kembali dengan Kejari dan Kapolres selaku Aparat Penegak Hukum.

“ Perbup ini tentunya akan kita cantumkan poin-poin yang telah diatur sebelumnya, baik Perpres maupun Pergub. Sehingga tinggal menambah poin-poin yang diperlukan kedepannya, terutama terkait tentang Sanksi agar masyarakat bisa mentaati peraturan yang di buat tersebut,” tandasnya ( Atan )

ShareTweetPin
Previous Post

Bekas pejabat tinggi pratama di isukan akan menduduki jabatan fungsional.

Next Post

Woow.. Program Kotaku Kelurahan Tanjung aman, Minim pengawasan

Next Post
Woow.. Program Kotaku Kelurahan Tanjung aman, Minim pengawasan

Woow.. Program Kotaku Kelurahan Tanjung aman, Minim pengawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In