• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bekas pejabat tinggi pratama di isukan akan menduduki jabatan fungsional.

Redaksi by Redaksi
September 15, 2020
in Berita
Bekas pejabat tinggi pratama di isukan akan menduduki jabatan fungsional.
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang bawang barat||LensahukumnewdPaska berakhir masa jabatan Sekertaris daerah kabupaten Tubaba, mantan Sekdakab Herwan Sahri yang merupakan pejabat eselon II akan duduki jabatan setara.

Saat ditemui diruang kerjanya kepala Badan kepagawaian Daerah Kabupaten Tubaba Novian Priahutama, SE. MM mengatakan, untuk saat ini mantan sekdakab Tubaba tersebut tidak memiliki jabatan ( belum memiliki job baru ).

Kedepan nanti akan ditempatkan pada jabatan fungsional yang ada di pemerintah daerah kabupaten Tubaba.

” Saat ini beliau masih dalam posisi belum menempati jabatan baru ( nonjob ) ada wacana beliau akan ditempatkan di jabatan fungsional di Bappeda sebagai tim pelaksana, tapi itu baru wacana,” kata Novian Priahutama, senin (14/9/2020) saat di jumpai awak media

Masih Kepala BKD Tubaba Saat disinggung terkait kewajiban asbsensi HS sebagai ASN Aktif diwilayah kabupaten Tubaba, dirinya mengatakan pihaknya bingung semenjak masa jabatan Herwan Sahri habis, Mantan sekdakab Tubaba tersebut belum pernah melaporkan dirinya ke Badan kepegawaian daerah ( BKD ) Tulangbawang Barat.

” Kita sejujurnya masih kebingungan juga, beliau dari awal masa jabatanya habis sampai sekarang belum pernah melapor ke kami, sedangkan seharusnya beliau melapor kesini dulu, tetapi pada kenyataanya beliau malah langsung menghilang tidak tau kemana,” ungkapnya

Meskipun sudah jelas aturanya tertuang pada pada pasal 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11, kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena urusan kedinasan. Tandasnya(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Lentera Terangkan KOTAKU dan PISEW Murni Program Kementrian PUPR

Next Post

Pemkab Tubaba merancang peraturan pedoman protocol kesehatan dan sanksinya.

Next Post
Pemkab Tubaba merancang peraturan pedoman protocol kesehatan dan sanksinya.

Pemkab Tubaba merancang peraturan pedoman protocol kesehatan dan sanksinya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In