Tulang bawang barat||LensahukumnewdPaska berakhir masa jabatan Sekertaris daerah kabupaten Tubaba, mantan Sekdakab Herwan Sahri yang merupakan pejabat eselon II akan duduki jabatan setara.
Saat ditemui diruang kerjanya kepala Badan kepagawaian Daerah Kabupaten Tubaba Novian Priahutama, SE. MM mengatakan, untuk saat ini mantan sekdakab Tubaba tersebut tidak memiliki jabatan ( belum memiliki job baru ).
Kedepan nanti akan ditempatkan pada jabatan fungsional yang ada di pemerintah daerah kabupaten Tubaba.
” Saat ini beliau masih dalam posisi belum menempati jabatan baru ( nonjob ) ada wacana beliau akan ditempatkan di jabatan fungsional di Bappeda sebagai tim pelaksana, tapi itu baru wacana,” kata Novian Priahutama, senin (14/9/2020) saat di jumpai awak media
Masih Kepala BKD Tubaba Saat disinggung terkait kewajiban asbsensi HS sebagai ASN Aktif diwilayah kabupaten Tubaba, dirinya mengatakan pihaknya bingung semenjak masa jabatan Herwan Sahri habis, Mantan sekdakab Tubaba tersebut belum pernah melaporkan dirinya ke Badan kepegawaian daerah ( BKD ) Tulangbawang Barat.
” Kita sejujurnya masih kebingungan juga, beliau dari awal masa jabatanya habis sampai sekarang belum pernah melapor ke kami, sedangkan seharusnya beliau melapor kesini dulu, tetapi pada kenyataanya beliau malah langsung menghilang tidak tau kemana,” ungkapnya
Meskipun sudah jelas aturanya tertuang pada pada pasal 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11, kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena urusan kedinasan. Tandasnya(*)