LAMPUNG UTARA||Lensahukumnews.com
Upaya kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menata lingkungan kumuh berbasis masyarakat, sejak tahun 2019 Kementrian PUPR meluncurkan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dengan harapan mampu memberikan peningkatan kawasan lingkungan kumuh.
Namun, sayangnya program tersebut, dilapangan terindikasi diciderai oleh beberapa oknum adalah hasil kinerja mereka.
Berdasarkan surat Direktur Pengembangan Kawasan Pemukiman tertanggal 12 Februari 2019 terdapat 2 (dua) Kelurahan penerima program Kotaku di Lampung Utara (Lampura), yaitu Kelurahan Kotabumiudik dan Kelurahan Sribasuki dengan nilai masing-masing sebesar Rp. 500 juta.
” Untuk tahun 2020 ini berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR terdapat 5 (lima) kelurahan di Lampura yang mendapatkan program Kotaku, diantaranya, Kelurahan Tanjungaman, Tanjungharapan, Tanjungsenang, Kelapa Tujuh, dan Kotaalam dengan bantuan Program Serial Kelurahan Sebesar 1 milyar ” Kata Muharis, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera, kepada Lensa Hukum News, Selasa (15/09/2020)
Muharis menerangkan, untuk Program PISEW terdapat 8 (delapan) Kecamatan yang Tanjungraja, Abung Tengah, Kotabumi, Kotabumi Utara, Abung Semuli, abung surakarta, Sungkai Jaya dan Sungkai Tengah dengan besaran program PISEW untuk masing-masing kecamatan sebesar 600 juta.
Dia menekankan, tingginya perhatiaan kementerian PUPR melalui program tersebut, kepada Lampura perlu diapresiasi, sekaligus perlu peran masyarakat untuk mengawal program Kotaku dan PISEW, agar tidak ada celah KKN oleh Oknum untuk memperkaya dirinya maupun golongan yang dapat menciderai tujuan program dari kementrian PUPR ini.
” Ini murni program kementrian PUPR, bukan milik anggota DPR RI, apalagi anggota DPRD Lampung, jadi kepada masyarakat jangan mau dibohongi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni program kementrian PUPR ” Tukasnya.(kis)