Tubaba||Lensahukumnews.com
Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Tatanan Normal Baru.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Senin (14/9/2020) pukul 09.00 Wib. yang dihadiri oleh Plh.Sekda Tubaba Novriwan Jaya, Kepala OPD, Forkopimda, Wakapolres, Dandim O412 LU, Kejari yang diwakili Kasi Datun, Kemenag Tubaba, Asisten, dan Camat.
Pada kesempatan itu dibahas beberapa poin, yang mana secara umum dalam rancangan Perbup tersebut memiliki 8 ruang lingkup yakni, Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta pemenuhan kebutuhan penduduk, Sosialisasi dan Partisipasi, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, peran serta masyarakat, sumber daya penanganan Covid 19, sumber pendanaan, dan Sanksi.
Dikatakan Plh.Sekda Novriwan Jaya, bahwa pembahasan ini diperlukan untuk dapat menghasilkan Perbup yang baik dan sesuai apa yang dibutuhkan.
“ Dengan adanya Perbup diharapkan nantinya bisa menekan angka Covid 19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Dan untuk wilayah Tubaba diketahui warga yang terkonfirmasi Covid 19 merupakan yang memiliki riwayat dari luar daerah,” ujarnya
Lanjut Novriwan, tidak hanya sampai dipembahasan saja, melainkan nantinya draf rancangan yang telah dibahas tersebut, harus terlebih dahulu dikoordinasikan kembali dengan Kejari dan Kapolres selaku Aparat Penegak Hukum.
“ Perbup ini tentunya akan kita cantumkan poin-poin yang telah diatur sebelumnya, baik Perpres maupun Pergub. Sehingga tinggal menambah poin-poin yang diperlukan kedepannya, terutama terkait tentang Sanksi agar masyarakat bisa mentaati peraturan yang di buat tersebut,” tandasnya ( Atan )