• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

ULP Pengadaan IPAL Dinkes Hanya Melaksanakan Proses Lelang

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2020
in Berita
ULP Pengadaan IPAL Dinkes Hanya Melaksanakan Proses Lelang
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tupoksi Unit Layanan Pengadaan (ULP), adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa, unit inilah yang melaksanakan proses pengadaan mulai dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.

Hal tersebut dijabarkan Joko Sulistiyo, Kasubag Pengadaan ULP Lampung Utara (Lampura), mewakili Alvian Yusuf Kepala ULP Lampura, menyikapi pernyataan Cipto Bahagio Kabid perencanaan Dinkes setempat, mengenai pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinkes setempat.
” Kalau persyaratan lelang, termasuk dasar Kerangka Acuan Kerja (KAK), dari PPK yang mengajukan lelang. ” Kata dia kepada Lensa Hikum News, Jum’at (10/07/2020).

Joko menerangkan, proses pelelangan dilaksanakan dimulai dari PPK yang mengajukan surat permohonan lelang kepada Badan Pengadaan Barang Jasa (BPBJ), dengan melampirkan harga perkiraan, sampai contoh kerja.
” Jadi mengenai persyaratan termasuk Spesifikasi, gambar kerja maupun teknis, sampai perkiraan harga ya PPK, yang tentu melalui bagian perencanaan, bukan ULP ” terangnya.

Joko menambahkan, Pokja ULP hanya membuat dokumen lelang berdasarkan KAK yang ditetapkan oleh PPK.
” Kami hanya menerima KAK berbentuk file dari PPK, setelah diserahkan ke Pokja ULP, dilakukan proses pengadaan sampai menentukan pemenang ” tutupnya.

Terpisah Mahalli AS, menilai pengadaan IPAL Dinkes Lampura sangat dipaksakan dan ada persekongkolan untuk memakai salah satu merk dagang atau distributor yang sudah ditunjuk.
” Ini melecehakan pengusaha lokal, terang saja hanya perusahaan besar saja yang bisa mengikuti lelang kalau perstaratanya seperti itu, sepertinya ada Monopoli usaha ” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan IPAL di tiga Pusekemas di Lampura dituding sarat persekongkolan, karena kerangka acuan Kerja yang dibuat oleh Panitia pengadaan IPAL tidak memberikan ruang buat Rekanan kecil untuk ikut proses pelelangan. Soalnya dengan syarat yang diberikan oleh panitia mengarah ke salah satu merk dagang dan hanya bisa diikuti oleh distributor besar, yang tidak mungkinkan bisa diikuti oleh perusahaan kecil maupun pengusaha lokal. Diketahaui, saat Lensa Hukum News menanyakan mengenai KAK pengadaan IPAL tersebut, Cipto Bahagio, Kabid perencanaan Dinkes Lampura mengatakan, persyaratan lelang dan pengadaan lelang adalah wewenang ULP. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Lagi Patroli, Walet Sat Sabhara Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Lentera, Persekongkolan Prematur di Pengadaan Ipal Dinkes Lampura

Next Post
Lentera, Persekongkolan Prematur di Pengadaan Ipal Dinkes Lampura

Lentera, Persekongkolan Prematur di Pengadaan Ipal Dinkes Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In