• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lentera, Persekongkolan Prematur di Pengadaan Ipal Dinkes Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2020
in Berita
Lentera, Persekongkolan Prematur di Pengadaan Ipal Dinkes Lampura
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Saling lempar antara Perencanaan Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam proses Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) senilai 1,2 milyar, mengindikasikan kurang matangnya persiapan lelang dan un-procedure.

Berdasar kajian dan observasi yang dilakukan Muharis, Ketua LSM Lentera Lampung, menduga pelaksanaan pengadaan lelang tersebut terkesan dipaksa dan mengarah kesalah satu merk dagang IPAL.
” Kalau merujuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi gambar yang dibuat oleh PPK, jelas mengarah kesalah satu merk dagang IPAL, dan terindikasi mengarah PT.GSP yang merupakan salah satu agen merk dagang. Lihat saja Bill of Quantity nya seperti mengcopy paste dari brosur perusahaan tersebut ” Kata Muharis, Jum’at (10/07/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh, terang Muharis, merk dagang IPAL yang fotonya terlampir dalam KAK tersebut, baru terdaftar dibulan Mei 2020 lalu di Kemenkumham.
” Kalau niatnya mengarah kesatu merk dagang, mengapa tidak melakukan e-purchasing saja. Sehingga tifak terkesan melecehkan rekanan lokal dan Perusahaan Kecil ” tukasnya.

Dia berharap, kedepan pengadaan lelang barang dan jasa berjalan sesuai mekanisme, terbuka, dan menerapkan regulasi, bukan malah menyiapkan ruang bagi oknum untuk melakukan Fraud, yang memantik kegaduhan perusahaan kecil.(kis)

ShareTweetPin
Previous Post

ULP Pengadaan IPAL Dinkes Hanya Melaksanakan Proses Lelang

Next Post

PWI Jaya, Usut Tuntas Pembunuh Yodi Prabowo

Next Post
PWI Jaya, Usut Tuntas Pembunuh Yodi Prabowo

PWI Jaya, Usut Tuntas Pembunuh Yodi Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In