Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tupoksi Unit Layanan Pengadaan (ULP), adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa, unit inilah yang melaksanakan proses pengadaan mulai dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Hal tersebut dijabarkan Joko Sulistiyo, Kasubag Pengadaan ULP Lampung Utara (Lampura), mewakili Alvian Yusuf Kepala ULP Lampura, menyikapi pernyataan Cipto Bahagio Kabid perencanaan Dinkes setempat, mengenai pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinkes setempat.
” Kalau persyaratan lelang, termasuk dasar Kerangka Acuan Kerja (KAK), dari PPK yang mengajukan lelang. ” Kata dia kepada Lensa Hikum News, Jum’at (10/07/2020).
Joko menerangkan, proses pelelangan dilaksanakan dimulai dari PPK yang mengajukan surat permohonan lelang kepada Badan Pengadaan Barang Jasa (BPBJ), dengan melampirkan harga perkiraan, sampai contoh kerja.
” Jadi mengenai persyaratan termasuk Spesifikasi, gambar kerja maupun teknis, sampai perkiraan harga ya PPK, yang tentu melalui bagian perencanaan, bukan ULP ” terangnya.
Joko menambahkan, Pokja ULP hanya membuat dokumen lelang berdasarkan KAK yang ditetapkan oleh PPK.
” Kami hanya menerima KAK berbentuk file dari PPK, setelah diserahkan ke Pokja ULP, dilakukan proses pengadaan sampai menentukan pemenang ” tutupnya.
Terpisah Mahalli AS, menilai pengadaan IPAL Dinkes Lampura sangat dipaksakan dan ada persekongkolan untuk memakai salah satu merk dagang atau distributor yang sudah ditunjuk.
” Ini melecehakan pengusaha lokal, terang saja hanya perusahaan besar saja yang bisa mengikuti lelang kalau perstaratanya seperti itu, sepertinya ada Monopoli usaha ” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan IPAL di tiga Pusekemas di Lampura dituding sarat persekongkolan, karena kerangka acuan Kerja yang dibuat oleh Panitia pengadaan IPAL tidak memberikan ruang buat Rekanan kecil untuk ikut proses pelelangan. Soalnya dengan syarat yang diberikan oleh panitia mengarah ke salah satu merk dagang dan hanya bisa diikuti oleh distributor besar, yang tidak mungkinkan bisa diikuti oleh perusahaan kecil maupun pengusaha lokal. Diketahaui, saat Lensa Hukum News menanyakan mengenai KAK pengadaan IPAL tersebut, Cipto Bahagio, Kabid perencanaan Dinkes Lampura mengatakan, persyaratan lelang dan pengadaan lelang adalah wewenang ULP. (kis)