Lampung Utara||Lensahukumnews.com Unit Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku adalah Jauhari (42) warga Jalan Abrati Gg. Buntu RT 003 Kel. Kotabumi Pasar Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan bahwa telah menerima penyerahan pelaku pelaku tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dari Unit Patroli Walet.
“Ya benar kita telah menerima penyerahan pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu hasil tangkapan anggota Patroli Walet,” kata Aris. Jumat (10/7/2020).
Aris menjelaskan pelaku diamankan oleh anggota walet pada Kamis malam 09 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib saat sedang patroli di Jalan Pembangunan Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu (Bruto ± 0,14gr) dan 3 (tiga) unit handphone,” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” papar Aris.(*)