• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi Patroli, Walet Sat Sabhara Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2020
in Berita
Lagi Patroli, Walet Sat Sabhara Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Unit Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pelaku adalah Jauhari (42) warga Jalan Abrati Gg. Buntu RT 003 Kel. Kotabumi Pasar Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan bahwa telah menerima penyerahan pelaku pelaku tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dari Unit Patroli Walet.

“Ya benar kita telah menerima penyerahan pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu hasil tangkapan anggota Patroli Walet,” kata Aris. Jumat (10/7/2020).

Aris menjelaskan pelaku diamankan oleh anggota walet pada Kamis malam 09 Juli 2020 sekira jam 21.00 wib saat sedang patroli di Jalan Pembangunan Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu (Bruto ± 0,14gr) dan 3 (tiga) unit handphone,” ujar Kasat Narkoba.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” papar Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura

Next Post

ULP Pengadaan IPAL Dinkes Hanya Melaksanakan Proses Lelang

Next Post
ULP Pengadaan IPAL Dinkes Hanya Melaksanakan Proses Lelang

ULP Pengadaan IPAL Dinkes Hanya Melaksanakan Proses Lelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In