• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jual Hexymer di Lapo Tuak, Pengedar Diringkus

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2021
in Berita
Jual Hexymer di Lapo Tuak, Pengedar Diringkus
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang Barat – Selain dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi minuman keras, ternyata lapo tuak milik Marbun yang berada di bilangan Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Tulang bawang Barat (Tubaba), sering jadikan tempat transaksi obat keras jenis Hexymer.

Ini terbukti dari keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Tubaba yang berhasil mengamankan 211 butir Hexymer dari tangan tiga orang tersangka.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, S.H.,M.H. mengatakan, keberhasilan timnya membongkar peredaran Hexymer yang masuk dalam daftar G tersebut, berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kalau ada seorang pria yang sering menjual obat terlarang dilapo tersebut.
“Selasa malam (10/08), Kami langsung menurunkan tim ke target sasaran, benar saja setelah melakukan penggeledahan ditemukan sepuluh butir Hexymer dari dalam jok sepeda motor milik HW (23),” Kata Panjaitan, senin (23/08)

Dari hasil interogasi, kata Panjaitan, HW mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari IGM (24), untuk dia jual kembali
“Tidak menunggu lama, kami langsung memburu IGM, dari mulutnya terkuak kalau Hexymer tersebut didapat dari AWR (27),” Kata Panjaitan.

Dari pengakuan tersebut, jelas Panjaitan, mereka langsung membekuk AWR di kediamannya di Kelurahan Mulya Asri. Dan berhasil menemukan 211 butir Hexymer diatas lemari kamarnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka kita digelandang ke Mapolres Tubaba,” Tegasnya.

Untuk diketahui Hexymer adalah u tuk penderita penyakit parkinson, obat keras yang mengandung Trihexypenidil (THP), yang bekerja pada sistem saraf, dengan memblok zat tertentu yang bekerja pada saraf, makanya obat ini digunakan harus dengan resep dokter, dan tidak diperjual belikan secara bebas.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, HW, IGM, dan AWR terancam akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan hukuman sepuluh tahun kurungan penjara. (CWJ/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Nekat Transaksi Didepan Warung, RS Dibekuk Polisi

Next Post

Baru Dilantik Kapolres Lampura, Sudah Berhasil Meringkus 17 Pelaku Kejahatan

Next Post
Baru Dilantik Kapolres Lampura, Sudah Berhasil Meringkus 17 Pelaku Kejahatan

Baru Dilantik Kapolres Lampura, Sudah Berhasil Meringkus 17 Pelaku Kejahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PT Budi Acid Jaya Diduga Langgar Kesepakatan Harga dan Tak Akui Nota Singkong, DPRD Tubaba Geram
  • Diduga Mangkir Pajak, Hotel Dwi Putra di Tubaba Terancam Disanksi
  • REGULASI DILANGGAR ATAS NAMA MASYARAKAT DEMI PENCITRAAN DAN KEPENTINGAN
  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In