Tulangbawang Barat – Sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tuba) berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu diwarung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri, Tulangbawang Tengah (TBT).
Berbekal informasi yang didapat dari warga kalau warung Sempulur sering menjadi ajang transaksi narkoba, Satres Narkoba setempat berhasil membekuk RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo, yang akan melakukan transaksi barang haram tersebut, pada jum’at malam (20/08) sekira pukul 20.00WIB.
Kasat Restik AKP N.E Panjaitan mewakili AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K, Kapolres Tubaba mengatakan, berbekal informasi yang didapat dan berbekal Sprin/ 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021. Team opsnal satres narkoba langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan lidik, benar saja tidak lama dengan mengendarai sepeda motor, datang terduga RS dari arah Gunungbatin, Lampung Tengah.
“Sesuai dengan informasi, team langsung menyergap terduga, benar saja dari tangan RS didapati satu buah klip plastik yang diduga narkoba jenis sabu. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” Kata Panjaitan kepada Lensa Hukum News.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga, jelas Panjaitan, sebuah klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram, satu unit handphone jenis android merk Oppo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.
“Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.” Tegasnya. (CWJ/KIS)