Jual Hexymer di Lapo Tuak, Pengedar Diringkus

461

Tulangbawang Barat – Selain dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi minuman keras, ternyata lapo tuak milik Marbun yang berada di bilangan Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Tulang bawang Barat (Tubaba), sering jadikan tempat transaksi obat keras jenis Hexymer.

Ini terbukti dari keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Tubaba yang berhasil mengamankan 211 butir Hexymer dari tangan tiga orang tersangka.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, S.H.,M.H. mengatakan, keberhasilan timnya membongkar peredaran Hexymer yang masuk dalam daftar G tersebut, berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kalau ada seorang pria yang sering menjual obat terlarang dilapo tersebut.
“Selasa malam (10/08), Kami langsung menurunkan tim ke target sasaran, benar saja setelah melakukan penggeledahan ditemukan sepuluh butir Hexymer dari dalam jok sepeda motor milik HW (23),” Kata Panjaitan, senin (23/08)

Dari hasil interogasi, kata Panjaitan, HW mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari IGM (24), untuk dia jual kembali
“Tidak menunggu lama, kami langsung memburu IGM, dari mulutnya terkuak kalau Hexymer tersebut didapat dari AWR (27),” Kata Panjaitan.

Dari pengakuan tersebut, jelas Panjaitan, mereka langsung membekuk AWR di kediamannya di Kelurahan Mulya Asri. Dan berhasil menemukan 211 butir Hexymer diatas lemari kamarnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka kita digelandang ke Mapolres Tubaba,” Tegasnya.

Untuk diketahui Hexymer adalah u tuk penderita penyakit parkinson, obat keras yang mengandung Trihexypenidil (THP), yang bekerja pada sistem saraf, dengan memblok zat tertentu yang bekerja pada saraf, makanya obat ini digunakan harus dengan resep dokter, dan tidak diperjual belikan secara bebas.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, HW, IGM, dan AWR terancam akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan hukuman sepuluh tahun kurungan penjara. (CWJ/KIS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini