• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pura-pura Jemput Istri, MI Gelapkan Motor Sabidin

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2021
in Berita
Pura-pura Jemput Istri, MI Gelapkan Motor Sabidin
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Modus ingin menjemput istrinya, MI (28) bawa kabur sepeda motor milik Sabidin (30) warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang (Tuba).

Akibat perbuat nya tersebut MI, warga Kampung Penawar, Gesungaji yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan terpaksa diamankan petugas Polsek Gedungaji.

Tanpa perlawanaan MI yang saat itu sedang berada dirumah orangtuanya diKampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji, dibawa ke mapolsek setempat.
“Benar Jum’at malam (12/03/21), sekira pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap MI yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Sabidin,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (15/03/21).

Arbiyanto mengatakan, MI membawa kabur sepeda motor milik korban pada Kamis (25/02/21), dengan alasan ingin menjemput istrinya. Namun hingga 10 (sepuluh) hari berlalu sepeda motor Suzuki FU miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka MI. Ketika dihubungi via telepon nomor tersangka MI tidak aktif.
“Sadar dirinya menjadi korban penipuan oleh pelaku, Sabidin langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Gedungaji,” Ujar Arbiyanto.

Berbekal laporan dari Sabidin, jelas Kapolsek, pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan MI, dan meringkus tersangka dirumah orangtuanya.
Saat ditangkap, MI tidak mengelak, dan mengakui kalau sepeda motor milik korban telah digadaikan nya sebesar Rp. 1 juta, dan uang hasil kejahatannya tersebut sudah habis terpakak untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Saat ini kami sedang memburu penerima gadaian sepeda motor milik korban. Untuk tersangka MI akan kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

GANN Lantik Pengurus seLampung

Next Post

Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Binmas

Next Post
Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Binmas

Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Binmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In