Tulangbawang – Modus ingin menjemput istrinya, MI (28) bawa kabur sepeda motor milik Sabidin (30) warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang (Tuba).
Akibat perbuat nya tersebut MI, warga Kampung Penawar, Gesungaji yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan terpaksa diamankan petugas Polsek Gedungaji.
Tanpa perlawanaan MI yang saat itu sedang berada dirumah orangtuanya diKampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji, dibawa ke mapolsek setempat.
“Benar Jum’at malam (12/03/21), sekira pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap MI yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Sabidin,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (15/03/21).
Arbiyanto mengatakan, MI membawa kabur sepeda motor milik korban pada Kamis (25/02/21), dengan alasan ingin menjemput istrinya. Namun hingga 10 (sepuluh) hari berlalu sepeda motor Suzuki FU miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka MI. Ketika dihubungi via telepon nomor tersangka MI tidak aktif.
“Sadar dirinya menjadi korban penipuan oleh pelaku, Sabidin langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Gedungaji,” Ujar Arbiyanto.
Berbekal laporan dari Sabidin, jelas Kapolsek, pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan MI, dan meringkus tersangka dirumah orangtuanya.
Saat ditangkap, MI tidak mengelak, dan mengakui kalau sepeda motor milik korban telah digadaikan nya sebesar Rp. 1 juta, dan uang hasil kejahatannya tersebut sudah habis terpakak untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Saat ini kami sedang memburu penerima gadaian sepeda motor milik korban. Untuk tersangka MI akan kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(HN/Kis)