Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Minggu Tanggal 5 Juli 2020 Merupakan hari naas bagi dua pengedar Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku yang bernama Wahyu Kusnandar (31) dan Daeli Mursin (45) warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan Polisi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K. menyampaikan kedua terduga bandar Sabu tersebut di tangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.
“Dalam hitungan jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilah Bukit Kemuning,” ujar AKP tatang. Senin (6/7/2020).
Di jelaskan oleh Kapolsek terkait kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar sabu, pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 23.30 Wib Team Tekab Polsek Bukit Kemuning yang langsung di pimpin Kapolsek bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti kec. Bukit kemuning Kab. Lampung Utara dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Wahyu Kusnandar yang merupakan salah satu Bandar Shabu di seputaran wilayah tersebut.
“Saat di geledah, di kendaraan pelaku ditemukan 5 paket kecil Shabu dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar,” kata Kapolsek.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa 5 paket kecil Shabu tersebut didapat dari seorang (laki-laki) bernama Daeli Mursin yang berada di
Desa Muara Aman Kec Bukit Kemuning.
Tanpa membuang waktu, Team Tekab Polsek bukit kemuning bergerak menuju Rumah Daeli, saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar Shabu dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen Frozz yang di simpan dalam lipatan sarung yang kenakannya.
“Terhadap kedua pelaku kini sudah dimankan di Polsek Bukit Kemuning. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas AKP Tatang.(*)