• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Bandar Sabu Diringkus Tim Tekab Polsek Bukit Kemuning

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2020
in Berita
Dua Pelaku Bandar Sabu Diringkus Tim Tekab Polsek Bukit Kemuning
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Minggu Tanggal 5 Juli 2020 Merupakan hari naas bagi dua pengedar Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku yang bernama Wahyu Kusnandar (31) dan Daeli Mursin (45) warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K. menyampaikan kedua terduga bandar Sabu tersebut di tangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.

“Dalam hitungan jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilah Bukit Kemuning,” ujar AKP tatang. Senin (6/7/2020).

Di jelaskan oleh Kapolsek terkait kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar sabu, pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 23.30 Wib Team Tekab Polsek Bukit Kemuning yang langsung di pimpin Kapolsek bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti kec. Bukit kemuning Kab. Lampung Utara dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Wahyu Kusnandar yang merupakan salah satu Bandar Shabu di seputaran wilayah tersebut.

“Saat di geledah, di kendaraan pelaku ditemukan 5 paket kecil Shabu dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar,” kata Kapolsek.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa 5 paket kecil Shabu tersebut didapat dari seorang (laki-laki) bernama Daeli Mursin yang berada di
Desa Muara Aman Kec Bukit Kemuning.

Tanpa membuang waktu, Team Tekab Polsek bukit kemuning bergerak menuju Rumah Daeli, saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar Shabu dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen Frozz yang di simpan dalam lipatan sarung yang kenakannya.

“Terhadap kedua pelaku kini sudah dimankan di Polsek Bukit Kemuning. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas AKP Tatang.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Akan Bangun Aicon Baru Taman Tugu Ikan Jelabat

Next Post

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In