200

 

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Proses   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui melaui zonasi Lampung Utara (Lampura) tahun ajaran 2020 menuai polemik.

Orangtua calon peserta PPDB, yang berjarak dekat sekolah harus menelan kekecewaan, karena anaknya tergeser oleh surat keterangan domisili. Salah satunya Jepri, warga Kapten Dulhak Kotabumi, dia merasa telah menjadi korban kecurangan sistem zonasi, karena terindikasi kental praktik Kolusi dan nepotisme.
” Sepertinya ada kongkalikong yang melibatkan oknum opertor, panitia, kelurahan, dan orangtua calon PPDB yang ingin masuk sekolah favorit dengan menggunakan surat keterangan domisili ” kata dia kepada Lensa Hukum News, Senin (06/07/2020)

Dia mengatakan, diterbitkannya Surat keterangan domisili untuk kepentingan bisa masuk ke sekolah favorit merupakan suatu tindakan diskriminasi.
” Ini salah satu bentuk pelanggaran yang merusak marwah dunia pendidikan. Emang benartah, peraturanya hanya yang berjarak 3 (tiga) ratus meter saja dari SMP.” Kata dia.

Senada, Agus Endang, salah satu wali murid peserta PPDB SMP di Kotabumi, yang rumahnya hanya berjarak 450 meter tidak bisa masuk sekolah tersebut, karena pihak sekolah mempersempit jarak zonasi menjadi 300 meter.
” Saya yang menggunakan data asli KK (Kartu Keluarga) yang sudah terbit dari enam tahun yang lalu, kalah dengan yang menggunakan surat keterangan domisili, ini tidak adil ” tukas Agus

Dia berharap smua orangtua dapat mengawal proses PPDB di Lampura agar apa yang dialaminya, tidak terulang kepada orang lain.
” Harus dikawal proses PPDB ini, agar mutu pendidikan menjadi lebih baik. Saya berharap Penegak Hukum, media dan LSM sebagai sosial kontrol dapat mengawal ” singkatnya. (kis)

Wali murid yang mengeluhkan anaknya tidak masuk dalam sistem zonasi PPDB SMP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini