Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Ide munculnya sistem zonasi dalam PPDB yakni Pemerataan Pendidikan. Yang saya ketahui Pemerataan pendidikan meliputi dua aspek penting yakni equality dan equity. Equality yaitu persamaan memiliki makna persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang sama diantara berbagai kelompok dalam masyarakat. Akses pendidikan yang tidak merata, berarti penduduk usia sekolah telah mendapatkan kesempatan pendidikan berbeda, Sementara akses pendidikan tidak adil jika antar-kelompok bisa menikmati pendidikan secara berbeda
Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB sekarang ini, terkesan hanya untuk menghilangkan stigmatisasi sekolah Favorit dan Non Favorit (kesamaan dalam status sekolah), akan tetapi apakah sudah ada pemerataan dari segi sarana prasarana dan mutu guru? mungkin di kota-kota besar hal ini tidak jadi masalah, dari sisi fasilitas sekolah sudah cukup memadai, akan tetapi bagaimana dengan kondisi di kabupaten Lampura, yang kita ketahui sarana prasarana serta kuantitas dan kualitas guru masih kurang. Selain itu, apakah kuota daya tampung siswa dalam sekolah sudah dipertimbangkan dalam setiap zona, jangan sampai jumlah lulusan sekolah di suatu zona tidak sebanding dengan daya tampung siswa di sekolah jenjang berikutnya, sehingga menyebabkan siswa yg tidak diterima akan putus sekolah. Jika alasannya banyak sekolah swasta yang masih bisa menerima. Iya, bagi yang orang tua dari kalangan berkantong tebal, bisa memasukkan anaknya di sekolah swasta yang notabenenya berbiaya lumayan mahal.
Bagaimana dengan orang tua siswa yang tidak mampu, yang hanya bisa menyekolahkan anaknya di sekolah negeri dengan harapan banyak bantuan dari pemerintah setempat. Saya kira hal ini akan menyurutkan langkah siswa untuk mengenyam pendidikan ke jenjang berikutnya dan akan mempertinggi angka putus sekolah di kabupaten Lampung utara.( Anto )