Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Terkait keluhan Masyarakat Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan adanya kondisi jalanan rusak dan berlubang yang sangat besar akibat ambrolnya gorong-gorong yang terletak di jalan utama penghubung antar dusun 1 Srimulya dan dusun 2 serta dusun 3 Lewok akses jalanan hanya di topang oleh beberapa potong pohon kelapa.
Yang sudah bertahun tahun tidak ada kejelasan dari pemerintah setempat.
kades Kotabumi tengah barat Mirwan Aidi Selasa pagi (28/1/2020) mendatangi dinas PUPR kabupaten Lampung Utara guna menyampaikan kondisi jembatan dan menyerahkan permohonan pembangunan jembatan tersebut menggunankan dana desa DD tahun 2020.
menurut mirwan langkah ini di lakukan atas keluhan masyarakat setempat yg sudah kurang lebih 3 ( tiga ) tahun belum ada kepastian jembatan tersebut dapat di perbaiki oleh pemerintah Lampung utara.
Agar pembangunan jembatan tersebut tidak menyalahkan aturan maka pihaknya melalui dinas PUPR Lampura dapat mengeluarkan surat rekomendasi bapak PLT Bupati Lampung Utara untuk pembangunan jembatan tersebut, ujar mirwan.
Kedatangan kades Kotabumi tengah barat itu langsung diterima Syahrizal selaku kadis PUPR kabupaten Lampung Utara.
Menurut syarizal Dengan telah di terimanya surat permohonan pembangunan jembatan ini, pihaknya akan secepatnya menyampaikan langsung ke bapak Budi Utomo selaku PLT Bupati Lampung Utara,
Dengan melihat kondisi jembatan yang ada di desa kotabumi tengah barat saat ini, pihak juga berharap PLT Bupati Lampung Utara dapat mengeluarkan rekomendasi pembangunan jembatan tersebut menggunakan dana desa ( DD ) tahun 2020. Ujar Syahrizal.(Red Anto)