• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gelar Acara Media Gathering

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2020
in Berita
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gelar Acara Media Gathering
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi kabupaten Lampung utara, gelar acara Media Gathering, dalam rangka menjalin kerja sama dan silaturahmi antara rekan-rekan media dan KPP Pratama, dilaksanakan di aula KPP Pratama Kotabumi kabupaten setempat, Selasa (28/1/2020).
.
Acara Media Gathering yang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi yang di dampingi oleh staf, PWI, IWO, UMKO, dan Radio.
.
Pada kesempatan tersebut, selaku Kepala KPP Pratama kotabumi Indra Priyadi mengatakan, KPP Pratama Kotabumi adalah satu dari 319 KPP Pratama di Indonesia. Selain KPP Pratama, masih terdapat 20 KPP Madya, 9 KPP Khusus, dan 4 KPP LTO. Wilayah kerja KPP Pratama Kotabumi meliputi 7 Kabupaten yaitu Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat. “Pada tahun pajak 2019, KPP Pratama Kotabumi mendapatkan target penerimaan sebesar 1,248 T. Sampai dengan 31 Desember, KPP Pratama Kotabumi berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 969,2 M atau 77,63 % dengan tingkat pertumbuhan -5,29 %. Faktor utama yang mempengaruhi penurunan capaian adalah penurunan harga sejumlah komoditas unggulan, yaitu kopi, sawit, karet, dan tebu.”Katanya.
.
Selanjutnya, “Pengaruh penurunan harga tersebut, berdampak pada turunnya PPh pasal 22 DN sebesar -24 %, PPh pasal 25/29 sebesar -108 %, dan PPh Final sebesar 25 %. Namun untuk pembayaran PPh Final 1 % bagi UMKM justru mengalami pertumbuhan sebesar 16 % dengan jumlah Wajib Pajak (WP) bayar tumbuh 68 %. PPh pasal 22 terkait dengan penjualan komoditas tersebut kepada pabrikan, PPh 25 terkait dengan pembayaran PPh Badan Masa dan tahunan”.
.
“Adapun pasal 21 yang terkait dengan penghasilan karyawan, PPh pasal 23 terkait dengan konsumsi jasa, PPN yang terkait dengan konsumsi masyarakat, Penjualan benda meterai maupun bea meterai, dan PBB menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini menunjukkan meskipun ada penurunan harga komoditas di tingkat global, namun ternyata perusahaan maupun masyarakat pada umumnya masih mampu bertahan dengan kondisi tersebut, kenaikan harga-harga komoditas di triwulan terakhir 2019 diharapkan terus berlangsung sampai dengan tahun 2020 ini. Meski begitu, kita harus tetap waspada dengan geopolitik global yang seringkali ikut mempengaruhi
perekonomian.”Lanjutnya
.
Di tambahkannya, “Pada tahun 2020 ini, KPP Pratama Kotabumi memperoleh target penerimaan sebesar 1,199 T. 4 % lebih rendah dibanding target 2019 namun tumbuh sebesar 24 % dibanding realisasi 2019. Dalam rangka pengamanan penerimaan tersebut, KPP Pratama akan melakukan kegiatan berupa pertama, Pengawasan pelaporan SPT dan pembayaran rutin, baik WP orang pribadi non karyawan (OPNK), wajib pajak badan usaha, maupun bendaharawan termasuk bendahara dinas, bendahara desa, kedua, Profilling wajib pajak, ketiga, Ekstensifikasi (perluasan basis pajak), dan keempat, Law Enforcement (penegakan hukum) yang berkeadilan”.
.
Untuk Tahun 2019, Kegiatan law enforcement KPP Pratama kotabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap 159 WP, Blokir rekening sebanyak 13 kali, lelang sebanyak 4 kali, dan pencekalan terhadap 2 WP.
.
KPP Pratama kotabumi tidak akan bisa mencapai target penerimaan tanpa bantuan masyarakat. Bantuan yang dapat diberikan kepada KPP adalah :
.
-Masyarakat yang telah memiliki NPWP dan memiliki usaha tetap, diharapkan secara sukarela melaporkan kewajiban pajaknya (SPT Masa dan Tahunan) dan membayar kewajiban pajaknya secara benar, dari WP 240 ribu baru yang bayar WP 18 ribu,
-Masyarakat yang memiliki usaha tetap dan secara aturan telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP, secara sukarela agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya,
-Masyarakat yang mengetahui bahwa badan usaha atau seseorang yang disinyalir tidak menyampaikan informasi tersebut kepada kantor pajak terdekat. Semua kerahasiaan pelapor akan dijamin oleh DJP,
-Kepada seluruh wajib pajak dan calon wajib pajak, agar membantu mewujudkan good governance, dengan tidak menawarkan sesuatu baik uang atau barang kepada petugas pajak. Demikian pula jika ada petugas pajak meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan, agar melaporkan ke KPP Pratama Kotabumi.
.
Hal yang juga menentukan dalam pencapaian kinerja perpajakan adalah sinergi yang berkelanjutan dengan seluruh instansi pemerintah baik instansi vertical maupun dengan pemerintah daerah. Semua pihak harus memiliki kesadaran yang sama bahwa perpajakan adalah penopang utama APBN/APBD dan merupakan bentuk kemandirian sebuah bangsa.Pungkas Indra Priyadi selaku Kepala KPP Pratama Kotabumi.
.
Rangkaian acara Media Ghatering dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan fhoto bersama.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

SMA Negeri 03 Kotabumi Gelar Acara SMANTHREE EXPRESS IX

Next Post

KADES DATANGIN KADIS PUPR, TERKAIT JEMBATAN JEBOL

Next Post
KADES DATANGIN KADIS PUPR, TERKAIT JEMBATAN JEBOL

KADES DATANGIN KADIS PUPR, TERKAIT JEMBATAN JEBOL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In