• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Mesuji

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2019
in Berita
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang | Lensahukum.news
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Kamis (05/12/2019), sekira pukul 17.30 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Boby, Selasa (10/12/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan tempat tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, selain berhasil menangkap pelaku juga turut disita BB (barang bukti) berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong besar, dua buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa bakar sabu, empat buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop), jarum, timbangan merk CHQ warna hitam, timbangan warna silver, empat bungkus plastik klip besar berisi 120 plastik klip kosong, HP (handphone) Nokia warna hitam dan HP Samsung lipat warna putih,” ungkap Iptu Boby.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

KPU Lampung Utara Gelar Acara penyerahan Sertifikat Dan Penghargaan

Next Post

Desa Kalibalangan Gelar Acara Opening Bikers Caperist

Next Post

Desa Kalibalangan Gelar Acara Opening Bikers Caperist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In