Tulang Bawang | Lensahukum.news
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Kamis (05/12/2019), sekira pukul 17.30 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Boby, Selasa (10/12/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan tempat tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana, selain berhasil menangkap pelaku juga turut disita BB (barang bukti) berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong besar, dua buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa bakar sabu, empat buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop), jarum, timbangan merk CHQ warna hitam, timbangan warna silver, empat bungkus plastik klip besar berisi 120 plastik klip kosong, HP (handphone) Nokia warna hitam dan HP Samsung lipat warna putih,” ungkap Iptu Boby.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)