• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini KPK Kembali Periksa 8 Saksi Korupsi Di Lampura

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2021
in Berita
Hari Ini KPK Kembali Periksa 8 Saksi Korupsi Di Lampura
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung – Delapan saksi yang masuk dalam penyelidikan  kasus tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura), hari ini (20/08) diperiksa

di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Delapan nama yang masuk dalam pusaran jilid II tersebut adalah,

Yulizar Anhar yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ferli Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Ferdi AR (Direktut CV Sembilan), Tukiran (ASN), Benny Saputra Hasan Basri, dan Denny Marian berprofesi sebagai wiraswasta.

Ali Fikri, Plt Juru bicara bidang penindakan KPK, saat dihubungi via aplikasi Whatsapp mengatakan, delapan saksi tersebut diperiksa dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyak didua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampura.
“Mereka ini dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan, untuk memuluskan proyek di Lampura, kata dia dalam pesan WA nya, Jum’at (20/08)

Sebelumnya yang sudah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik anti rasuah adalah Hendra Wijaya Saleh, kontraktor yang telah dipidana pada perkara korupsi Lampura Jilid I, Syahbudin eks Kadis PUPR Lampura, dan Raden Syahril, kerabat eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Mereka diperiksa pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Kemudian, Romi dan Febrianto (ASN), serta Yurman dan Tri Ferdiansyah (Swasta). Mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2021. Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Wan di LP Kelas II B Kotabumi.

Meski penyidikan sudah dilakukan sejak April 2021 lalu, hingga hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Firmansyah Terpilih Secara Aklamasi, Jadi Ketua PC IMM Lampura

Next Post

Lampung Utara Tidak Sedang Baik Baik Saja

Next Post
Lampung Utara Tidak Sedang Baik Baik Saja

Lampung Utara Tidak Sedang Baik Baik Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In