Bandar Lampung – Delapan saksi yang masuk dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura), hari ini (20/08) diperiksa
di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Delapan nama yang masuk dalam pusaran jilid II tersebut adalah,
Yulizar Anhar yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ferli Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Ferdi AR (Direktut CV Sembilan), Tukiran (ASN), Benny Saputra Hasan Basri, dan Denny Marian berprofesi sebagai wiraswasta.
Ali Fikri, Plt Juru bicara bidang penindakan KPK, saat dihubungi via aplikasi Whatsapp mengatakan, delapan saksi tersebut diperiksa dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyak didua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampura.
“Mereka ini dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan, untuk memuluskan proyek di Lampura, kata dia dalam pesan WA nya, Jum’at (20/08)
Sebelumnya yang sudah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik anti rasuah adalah Hendra Wijaya Saleh, kontraktor yang telah dipidana pada perkara korupsi Lampura Jilid I, Syahbudin eks Kadis PUPR Lampura, dan Raden Syahril, kerabat eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Mereka diperiksa pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Kemudian, Romi dan Febrianto (ASN), serta Yurman dan Tri Ferdiansyah (Swasta). Mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2021. Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Wan di LP Kelas II B Kotabumi.
Meski penyidikan sudah dilakukan sejak April 2021 lalu, hingga hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (KIS)