Lampung Utara – Dugaan ada kebocoran anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM. Ryacudu, Kotabumi, buat Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara (Lampura), serahkan laporan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kotabumi.
Adi Rasyid, Humas DPD GMPK Lampura, mengatakan laporan resmi tersebut langsung diserahkan divisi hukum DPD GMPK Lampura kepada Kejari Kotabumi, agar secepatnya diusut, karena berdasarkan data yang mereka peroleh input dan output anggaran RSUD HM. Ryacudu tidak sesuai.
“Kebocoran anggaran itu terkuak dari tidak terbayarnya jasa pelayanan kesehatan, tidak terbayarnya supir ambulance, darah, dan bahkan ada hutang sampai Rp.10 miliar selama tiga tahun. Inikan jelas tidak sesuai,” Kata Adi Rasyid, mewakili Ketua DPD GMPK Lampura, Iwan Setiawan Alihasan Puncak, usai menyerahkan hasil temuan mereka kepada Kejari setempat, senin (15/03/21)
Masalah ini, kata Adi Rasyid, harus secepatnya diselesaikan, agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi di Lampura, karena menurut dia, tertangkapnya Kepala Dinas Kesehatan Lampura sebelumnya bukanlah sebuah prestasi buat daerah tersebut.
“Cukup sudah catatan buruk bagi Lampura, kalau bukan kita siapa lagi yang mau peduli dengan daerah ini. Saya dengar pihak inspektorat akan melakukan audit dirumah sakit tersebut, kita berharap ini akan menjadi efek jera bagi petinggi petinggi lain,” tegas Adi Rasyid
Namun Adi Rasyid tidak memaparkan berapa besar kerugian negara yang disebabkan kebocoran anggaran di RS HM Ryacudu Kotabumi.
“Kita tidak bisa memvonis berapa besar kebocoran anggaran di RS HM Ryacudu, itu ranah aparat penegak hukum. Insya Allah kita percaya dan kita berharap kejari Kotabumi akan mengungkap permasalahan ini,” Tukasnya.
Sementara, Hafiezd, Kasi Intel Kejari Kotabumi, membenarkan dirinya sudah menerima laporan hasil temuan DPD GMPK Lampura, mengenai adanya indikasi kebocoran anggaran di RS HM Ryacudu Kotabumi.
“Yang pasti laporan DPD GMPK Lampura sudah kita terima, dan akan kita teruskan kepada Kajari. Kita tunggu apa petunjuk dari beliau,” Kata Hafiezd di ruangannya.
Mengenai jangka waktu menyelesaikan laporan yang diserahkan DPD GMPK Lampura, Hafiezd menyatakan belum bisa menetapkan berapa lama waktu yang diperlukan Kejari menindaklanjuti dugaan kebocoran anggaran tersebut.
“Yang pasti secepatnya,” Singkat Hafiezd. (Kis)