• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampura Berhasil Ringkus Dua Pelaku Bandar Narkoba

Redaksi by Redaksi
Oktober 22, 2019
in Berita
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara| Lensa Hukum News
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda.

Keduanya yaitu Sukur Wahyudi alias Kancil (24) warga Dusun Terusan Jaya Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli dan Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda, pertama kali yang diamankan adalah Sukur Wahyudi alias Kancil.

“Tersangka Sukur diringkus Pada hari senin tgl 21 oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket shabu,” kata Iptu Andre, Selasa (22/10/19).

lanjut Iptu Andre, setelah mengamankan tersangka Sukur anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut dan kembali berhasil menangkap tersangka Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan kini kedua tersangka di jerat dengan pasal no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara atau 15 tahun penjara ujar Iptu Andre Gustami.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Tingkatkan Disiplinan Sat Pol PP Lampura gelar Razia ASN

Next Post

Polres Lampura Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau

Next Post

Polres Lampura Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In