• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, November 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkab Lampura, Klarifikasi Gazebo Waytebabeng

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2021
in Berita
Pemkab Lampura, Klarifikasi Gazebo Waytebabeng
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Budi Utomo Bupati Lampung Utara (Lampura), melalui Iwan Kurniawan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Lampura membantah Informasi tentang Gazebo Way Tebabeng di Kerjakan oleh Bupati Lampung Utara.

Iwan mengatakan Bupati Lampura, melalui bagian hukum perlu meluruskan informasi tentang keberadaan Gazebo ditempat wisata Waytebabeng tersebut.
“Klarifikasi ini perlu kita lakukan, agar tidak ada salah paham, dan untuk memulihkan nama baik Bupati, selaku kepala daerah Lampura” Kata Iwan, Rabu (27/01/21).

Wisata Way Tebabeng jelas Iwan di bangun untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang telah lama tidur, agar Lampura kembali menjadi kabupaten tujuan disektor pariwisata.
Adapun, klarifikasi yang dimaksud adalah Bupati tidak pernah mengerjakan pekerjaan proyek gazebo tersebut seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Lampung Permai Corporation melalui APBD Perubahan 2020 dengan nilai Rp 149.281.263 (seratus empat puluh sembilan juta, dua ratus delapan puluh satu ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah).

“Jadi informasi tersebut tidak benar (hoax) dan pembunuhan karakter Bupati Lampura sebab narasumber yang dimaksud, tidak pernah mengeluarkan statemen seperti yang diberitakan” Tegas dia.

Terkait langkah-langkah konkrit yang di tempuh oleh Pemkab Lampura, Kabag Hukum Sekretariat Pemda menyebutkan bahwa Pemkab akan mempelajari hal tersebut, karena Pemkab Lampura bukanlah Pemerintah yang Arogan.
“Kita akan mencari jalan yang terbaik karena segala sesuatu yang bersifat persepsi maupun analogi tentunya akan kita pelajari” kata Iwan.

Namun tentu, menurut dia, ada hak dan kewajiban sebagai warga negara tentunya ada konsekuensi hukum, dan kita telah melakukan somasi terhadap media tersebut.
“Namun ketegasan pemerintah juga harus dibuktikan tentunya, setelah di identifikasi kita serahkan kepada penyidik dan selanjutnya menjadi kewenangan APH” Pungkasnya. (Red.)

ShareTweetPin
Previous Post

Guna Memaksimalkan Prasana Potensi Olahraga dan Pariwisata, Kadis Disporwis Lampura Lakukan Pembenahan

Next Post

Informasi Bocor, Pelaku Ilegal Mining Kabur

Next Post
Informasi Bocor, Pelaku Ilegal Mining Kabur

Informasi Bocor, Pelaku Ilegal Mining Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In