Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Budi Utomo Bupati Lampung Utara (Lampura), melalui Iwan Kurniawan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Lampura membantah Informasi tentang Gazebo Way Tebabeng di Kerjakan oleh Bupati Lampung Utara.
Iwan mengatakan Bupati Lampura, melalui bagian hukum perlu meluruskan informasi tentang keberadaan Gazebo ditempat wisata Waytebabeng tersebut.
“Klarifikasi ini perlu kita lakukan, agar tidak ada salah paham, dan untuk memulihkan nama baik Bupati, selaku kepala daerah Lampura” Kata Iwan, Rabu (27/01/21).
Wisata Way Tebabeng jelas Iwan di bangun untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang telah lama tidur, agar Lampura kembali menjadi kabupaten tujuan disektor pariwisata.
Adapun, klarifikasi yang dimaksud adalah Bupati tidak pernah mengerjakan pekerjaan proyek gazebo tersebut seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Lampung Permai Corporation melalui APBD Perubahan 2020 dengan nilai Rp 149.281.263 (seratus empat puluh sembilan juta, dua ratus delapan puluh satu ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah).
“Jadi informasi tersebut tidak benar (hoax) dan pembunuhan karakter Bupati Lampura sebab narasumber yang dimaksud, tidak pernah mengeluarkan statemen seperti yang diberitakan” Tegas dia.
Terkait langkah-langkah konkrit yang di tempuh oleh Pemkab Lampura, Kabag Hukum Sekretariat Pemda menyebutkan bahwa Pemkab akan mempelajari hal tersebut, karena Pemkab Lampura bukanlah Pemerintah yang Arogan.
“Kita akan mencari jalan yang terbaik karena segala sesuatu yang bersifat persepsi maupun analogi tentunya akan kita pelajari” kata Iwan.
Namun tentu, menurut dia, ada hak dan kewajiban sebagai warga negara tentunya ada konsekuensi hukum, dan kita telah melakukan somasi terhadap media tersebut.
“Namun ketegasan pemerintah juga harus dibuktikan tentunya, setelah di identifikasi kita serahkan kepada penyidik dan selanjutnya menjadi kewenangan APH” Pungkasnya. (Red.)