• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zona Merah, Lampura Keluarkan Protap C-19

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2021
in Berita
Zona Merah, Lampura Keluarkan Protap C-19
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Masuki zona merah, pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengeluarkan prosedur tetap (Protap) Covid-19 dengan tidak lagi merekomendasikan izin keramaian. Sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung.

Bahkan, kata Lekok, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat akan memerintahkan Satuan Tugas Khusus (Satgas susah) untuk turun langsung disetiap keramaian.
” Kita tidak lagi merekomendasikan keramaian, dan akan menerjunkan Satgasus disetiap keramaian untuk menegakkan Protap Covid-19, guna menekan penyebaran pandemi yang mulai tidak terkendali” Kata Lekok, kepada Lensa Hukum News (21/01/21).

Bahkan menurut Lekok, pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap pihak yang berani melanggar Protap tersebut.
“Sudah tertuang di Pergub nomor 3 tahun 2020, dengan memberikan sanksi sosial, finansial, bahkan sanksi pidana” Tegas Lekok.

Protap ini, menurut Lekok, diberlakukan sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sudah memanggil Satgassus, untuk menegakkan protap tersebut, sampai ke tingkat Kecamatan.
“Satgasus akan diterjunkan ketitik keramaian, sampai tingkat desa. Ini dikuatkan kembali melalui surat edaran Bupati nomor : 360/95.41-LU/2021 tentang peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Januari 2021.” Tukasnya.

Adapun lima point surat edaran Bupati Lampura tentang peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19, sebagai berikut :

1. Pemkab tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian (pesta pernikahan/ kegiatan keagamaan, dll).

2. Satuan Tugas Khusus Kabupaten, Kecamatan, Desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakan penerapan protokol kesehatan di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung di lokasi.

3. Satgasus melakukan razia rutin penerapan prokes di tempat – tempat umum tertentu yang jadi pusat berkumpulnya orang – orang.

4. Unsur Satgas (Dinas Perhubungan) mengaktifkan kembali pencatatan pelaku perjalanan di titik – titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

5.Satgas Covid-19 kecamatan dan desa mengaktifkan kembali pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing – masing dan mengoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten pada kesempatan pertama.(kis)

Masuki zona merah C-19, Bupati Lampura keluarkan surat edaran, tidak lagi merekomendasikan keramaian.
ShareTweetPin
Previous Post

Aniaya Istri HY, Diciduk Unit PPA Polres Waykanan

Next Post

KPU Waykanan Tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah Hari ini

Next Post
KPU Waykanan Tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah Hari ini

KPU Waykanan Tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah Hari ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In