Waykanan – Aniaya istri dirumah Kepala Kampung, HY diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Des Herison Sya fitra, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, kejadian berawal dari ketidakpuasan tersangka HY menganiaya istrinya Yuli dirumah. Kembali mendatangi istrinya yang sedang berada dirumah Kepala Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba.
“Karena masih trauma dengan perlakuan suaminya, korban tidak mau ikut diajak pulang” Kata Kasat Reskrim, Kamis (21/01/21)
Des Herison Syafutra, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis 7 November 2019 lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat korban YULI, berada di rumah Kepala Kampung. Datang tersangka HY5, dikarenakan korban masih merasa takut telah dipukuli dan diduga ingin melukai anaknya sehingga korban tidak mau untuk diajak HY pulang.
“Karena itu, korban tidak mau kembali kerumah sehingga kemudian HY marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban lalu HY pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Untuk kronologis penangkapan HY pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib. Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HY di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, lanjut Herison.
Mendapat informasi tersebut Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan bersama anggota lansung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka, sekitar pukul 23.00 Wib Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik. Namun, berhasil dirampas oleh anggota PPA yang kemudian tersangka beserta barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku terancan dikenakan pasal pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004,tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.(Sandi/kis)