• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aniaya Istri HY, Diciduk Unit PPA Polres Waykanan

Redaksi by Redaksi
Januari 21, 2021
in Berita
Aniaya Istri HY, Diciduk Unit PPA Polres Waykanan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waykanan – Aniaya istri dirumah Kepala Kampung, HY diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Des Herison Sya fitra, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, kejadian berawal dari ketidakpuasan tersangka HY menganiaya istrinya Yuli dirumah. Kembali mendatangi istrinya yang sedang berada dirumah Kepala Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba.
“Karena masih trauma dengan perlakuan suaminya, korban tidak mau ikut diajak pulang” Kata Kasat Reskrim, Kamis (21/01/21)

Des Herison Syafutra, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis 7 November 2019 lalu, sekitar pukul  17.00 Wib, pada saat korban YULI, berada di rumah Kepala Kampung. Datang tersangka HY5, dikarenakan korban masih merasa takut telah dipukuli dan diduga ingin melukai anaknya sehingga korban tidak mau untuk diajak HY pulang.
“Karena itu, korban tidak mau kembali kerumah sehingga kemudian HY marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban lalu HY pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Untuk kronologis penangkapan HY pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib. Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HY di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung  Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, lanjut Herison.

Mendapat informasi tersebut Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan bersama anggota lansung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka, sekitar pukul 23.00 Wib Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik. Namun, berhasil dirampas oleh anggota PPA yang kemudian tersangka beserta barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku terancan dikenakan pasal pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004,tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.(Sandi/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Ini Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020

Next Post

Zona Merah, Lampura Keluarkan Protap C-19

Next Post
Zona Merah, Lampura Keluarkan Protap C-19

Zona Merah, Lampura Keluarkan Protap C-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In