• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengaku Bisa Jadikan ASN, LH Dicokok Unit PPA

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2020
in Berita
Mengaku Bisa Jadikan ASN, LH Dicokok Unit PPA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Mengaku bisa menjadikan anak FY (56) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), LH (49), ASN yang tinggal di Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), ditangkap Polisi.

LH, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampura, disalah satu minimarket diwilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampura, karena diduga telah melakukan tindak penipuan dengan modus bisa menjadikan korbannya sebagai ASN.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M. Si, melalui Kaat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor: 574 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, Tanggal 13 Juni 2020 lalu.
“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” kata Gigih, Rabu (02/12/20).

Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diamankan, berdasarkan laporan FY (56) karena dari waktu ke waktu anaknya belum juga menjadi pegawai ASN sebagaimana dijanjikan pelaku ketika meminta sejumlah uang kepada korban.

Pada saat itu, korban (Pelapor) dijanjikan oleh pelaku bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban menjadi ASN dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku.
“Uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku dengan cara dua kali penyerahan, yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020. Kemudian sampai sekarang anak pelapor tidak dijadikan ASN dan uangnya tidak pernah dikembalikan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti,” jelas Gigih.

Saat ini pelaku sudah diamankan jajarannya dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhada pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, pungkasnya.(kis/arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Keluarga Kecewa Terdakwa Pembunuhan di Tuntut 13 tahun.

Next Post

Dibukanya Salter JPTP Lampura, PC SAPMA Pemuda Pancasila Berharap Agar Transparan dan Bebas KKN

Next Post
Dibukanya Salter JPTP Lampura, PC SAPMA Pemuda Pancasila  Berharap Agar Transparan dan Bebas KKN

Dibukanya Salter JPTP Lampura, PC SAPMA Pemuda Pancasila Berharap Agar Transparan dan Bebas KKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In