LAMPUNG UTARA||Lensahukumnews.com
Terdakwa Jasri (24) kasus dugaan pembunuhan Patoni (43) warga Dusun Talang Lewok, Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, telah menjalani sidang tuntutan. JA hanya dikenakan tuntutan hukuman penjara 13 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, senin (30/11/2020) kemarin. JA mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan kelas IIB Kotabumi
Musaini yang merupakan adik ipar PT (43) tidak bisa menutupi kekesalannya atas tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Ia mengaku sangat kecewa lantaran berdasarkan fakta-fakta di persidangan JA telah melakukan pembunuhan secara berencana.
” Seharusnya JPU menuntut dengan pasal 340 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Ini ada apa? Kok, JPU menggunakan pasal 338 dengan tuntutan hanya 13 tahun penjara. Jelas ini sudah sangat tidak adli,” katanya sambil menahan amarahnya, kepada awak media, Selasa (1/12/2020). Musaini didampingi fatmawati (52) dan Sintiya (16) yang merupakan istri dan anak semata wayang PT.
Mus beserta keluarga sangat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karna telah menghabisi nyawa orang lain.
Berita sebelumnya, peristiwa pembunuh itu terjadi sekitar pukul 19.30 wib, di dusun lewok desa kotabumi tengah barat kecamatan kotabumi kabupaten lampung utara. Korban tergeletak bersimbah darah di depan rumahnya akibat ditusuk oleh seorang pemuda.
berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga dilatarbelakangi rasa dendam pasalnya,pelaku jasri dengan adik korban (mis) sebelumnya dirinya merasa sakit hati.
menurut patmawati istri korban tidak mengetahui secara pasti peristiwa itu terjadi. dirinya menceritakan ada seorang pemuda datang kerumah korban,menanyakan adik laki-lakinya sambil marah kepada suaminya,lalu terdengar suami saya merintih kesakitan sambil tangannya memegang dada bersibah darah,kemudian saya melihat seorang laki-laki lari ketempat gelap.(Anto)