Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020, Kamis 24/09/2020.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md beserta para Wakil Ketua Madri Daud, SH., MM, H. Dedi Sumirat, Joni Saputra dan 28 anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara mendampingi Plt. Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE., MM dalam agenda rapat paripurna tersebut.
Laporan hasil pembahasan oleh Panitia Kerja Badan Anggaran dibacakan oleh juru bicara Panitia Kerja, Nurdin Habim, SE. Dalam laporan tersebut beliau membacakan hasil pembahasan secara detail baik sebelum anggaran perubahan dan setelah anggaran perubahan. Beliau juga dalam kesempatan ini memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara mengenai PPJ seharusnya bisa menjadi tambahan PAD Lampung Utara, dan juga Pemerintah Daerah harus menggenjot Pendapatan Asli Daerah agar lebih bertambah dalam kedepan nya, dengan kerjasama yang baik antara OPD yang berkaitan dan Pemerintah Daerah beserta DPRD Kabupaten Lampung Utara. Panitia Kerja Badan Anggaran Diketuai oleh H. Rachmat Hartono, SE.
Rapat Paripurna ini dilanjutkan oleh pembacaan hasil akhir Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Plt. Bupati Lampung Utara. Plt. mengharapkan rancangan perubahan KUA-PPAS 2020 dapat dilaksanakan dengan seefektif mungkin mengingat waktu yang sangat terbatas. Beliau juga menjawab masukan yang dilontarkan oleh Nurdin Habim, SE mengenai PPj akan segera ditindaklanjuti oleh OPD yang terkait serta mengenai Pendapatan Asli Daerah pun juga akan di lakukan dengan segera.
Rapat ditutup dengan pembacaan ikhtisar rapat Paripurna oleh Sekretaris Dewan, H. Adrie, SH., MM, yang berisi menyetujui nota kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Kabupaten Lampung Utara. (Humas&ProtokolDPRD)