• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program Kotaku Tanjung aman, GMPK Lampura minta LKM dan KSM Transparan

Redaksi by Redaksi
September 13, 2020
in Berita
GMPK MINTA PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS DUGAAN MARK UP ANGGRAN DPRD LAMPURA TAHUN 2017
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Adanya kejanggalan sebuah pekerjaan dilingkungan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan yang bertepat dilingkungan II dan IX Kelurahan setempat membuat salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) seperti Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) angkat bicara terkait persoalan yang tengah terjadi.

Rasyid humas dari GMPK Lampura yang dihubungi Via telepon pribadinya, Jumat malam (11/9/2020) menyatakan dirinya begitu sangat menyayangkan atas adanya suatu program pemerintah pusat yang saat ini tengah bergulir hampir disetiap sudut lingkungan Kelurahan yang berada dilampura akan tetapi diakui untuk pencitraan perorangan. “Ini adalah program dari pemerintah pusat yang masuk ke Lampura, wajar saja bilamana mereka membantu program ini masuk ke Lampura karena mereka terpilih dari daerah pemilihan ini sehingga dapat duduk di Senayan”, ucap rasyid.

Program ini juga sudah terkesan dijadikan oleh oknum – oknum tertentu seperti contoh, LKM yang tidak melibatkan orang atau warga setempat akan tetapi main tunjuk sendiri susunan ketua sekretaris hingga anggota LKM sehingga tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar ada apa ini dan dirinya juga mempertanyakan pertanggung jawaban terkait kegiatan ini seperti apa, apaka ditenderkan atau penujukan langsung, pungkasnya penuhtanya.

“Saya mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) pemerintah daerah agar dapat segera menghentikan sementara program Kotaku ini untuk mengepaluasi dan merubah sistem kerja mereka itu semua, jangan jadikan program yang bertujuan baik ini dijadikan ladang dalam berkorupsi berjamaah dalam meraup keuntungan pribadi”, tegasnya. (Red)

ShareTweetPin
Previous Post

Waspada” hari ini 26 Warga Lampura Positif Covid – 19.

Next Post

Ketua Harian Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir

Next Post
Ketua Harian Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir

Ketua Harian Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In