• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2020
in Berita
Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tim Cobra Polres Lampung Utara terus melakukan penekanan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu terlihat dari beberapa waktu terakhir berhasil meringkus dua pelaku pangedar narkoba jenis sabu-sabu di  Kabupaten Lampung Utara, Selasa (30/6/20).

Kedua pelaku yakni, AP (29) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan YP (32) warga Raden Intan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dua pelaku tersebut diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara di lokasi TKP yang berbeda dalam satu hari pada tanggal 5 Agustus 2020.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, dalam satu hari Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua sekaligus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda.

“Pertama tim meringkus AP sekira pukul 13.00 di Desa Surakarta Abung Timur dengan mengamankan barang bukti 2 paket sedang dan 19 paket kecil sabu-sabu,” kata Aris, Kamis (6/8/2020).

Di TKP kedua lanjut Aris, tim kembali meringkus pelaku pengedar sabu atas nama YP di Kota Alam Abung Selatan dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan Bruto ±0,26 Grm.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penggelapkan Uang Milik Perusahaan LDR

Next Post

Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Next Post
Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PWI Ingatkan Anggotanya Mengenai Pondasi Dalam Pembuatan Berita
  • Kasus Ibu Dalina: Penyidik Akui Belum Ada Titik Terang, Pihak Pelaku Dinilai Tak Kooperatif
  • Kades Bandar Sakti Akui Ada Pertemuan: “Mereka Datang Bawa Pendamping Hukum, Tapi Tak Ada Kesepakatan Apa Pun”
  • Keluarga Korban Almarhumah Dalina Tegaskan Tolak Mediasi, Pilih Hormati Proses Hukum
  • Kisruh BKAG Tubaba Kian Panas: Tujuh Pengurus Mundur, Dua Nama Disebut Jadi Biang Onar!
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In