• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2020
in Berita, Featured, Opini
Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara jelas mengatur sanksi tegas bagi pelaku Ilegal Mining, dipasal 158 pelaku dapat dihukum paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 miliar, bahkan dipasal 161A pemegang izinpun bila memindahtangankan izin tersebut dapat dikenakan sanksi.

Sudah berjalankah peraturan tersebut, atau belum pahamkah para pelaku usaha pertambangan mengenai peraturan perundang undangan tentang pengelolaan sumberdaya alam yang jelas tertuang dalam pasal 33 Undang undang Dasar 1945.
Disini konsistensi Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku Ilegal Mining (pertambangan ilegal) sudah berjalan dan terlaksana atau belum, karena pertambangan batuan sebagai kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan, maka pada pengelolaannya perlu adanya pengawasan agar tidak berdampak lingkungan dan memberikan manfaat bagi warga sekitar pertambangan.

Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia selain mendukung dan menjaga ekosistem lingkungan hidup telah mengatur regulasi mengenai syarat dan ketentuan sebagai syarat usaha pertambangan diantaranya harus memiliki Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), peta WIUP, dan pastinya mengantongi izin usaha dibidang pertambangan seperti IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP operasi produksu khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan sertifikat Clear and Clean (CNC). Itupun pengusaha pertambangan harus melakukan kegiatanya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dari data dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Lampung tahun 2018, di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hanya 8 (delapan) pelaku usaha pertambangan batuan saja yang telah mengantongi IUP, sisanya belum melengkapi persyaratan teknis, bahkan telah berakhir IUP nya.

Sudah saatnya instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum melakukanpengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku Ilegal Mining. Karena jika dibiarkan dapat mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan, belum lagi sudah berapa banyak pengemplangan pajak penghasilan yang seharusnya didapat oleh pemerintah daerah oleh kegiatan Ilegal Mining tersebut. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Next Post

Hakim Tinggi Tanjungkarang Menjadi Panelis Pada Bimtek Penghentian Pentuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Next Post
Hakim Tinggi Tanjungkarang Menjadi Panelis Pada Bimtek Penghentian Pentuntutan Berdasarkan Keadilan  Restoratif

Hakim Tinggi Tanjungkarang Menjadi Panelis Pada Bimtek Penghentian Pentuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In