• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2020
in Berita
Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Tim Cobra Polres Lampung Utara terus melakukan penekanan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu terlihat dari beberapa waktu terakhir berhasil meringkus dua pelaku pangedar narkoba jenis sabu-sabu di  Kabupaten Lampung Utara, Selasa (30/6/20).

Kedua pelaku yakni, AP (29) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan YP (32) warga Raden Intan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dua pelaku tersebut diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara di lokasi TKP yang berbeda dalam satu hari pada tanggal 5 Agustus 2020.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, dalam satu hari Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua sekaligus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda.

“Pertama tim meringkus AP sekira pukul 13.00 di Desa Surakarta Abung Timur dengan mengamankan barang bukti 2 paket sedang dan 19 paket kecil sabu-sabu,” kata Aris, Kamis (6/8/2020).

Di TKP kedua lanjut Aris, tim kembali meringkus pelaku pengedar sabu atas nama YP di Kota Alam Abung Selatan dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan Bruto ±0,26 Grm.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penggelapkan Uang Milik Perusahaan LDR

Next Post

Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Next Post
Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Ilegal Mining dan Dampak Yang Diakibatkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In