• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penggelapkan Uang Milik Perusahaan LDR

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2020
in Berita
Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penggelapkan Uang Milik Perusahaan LDR
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp. 86 juta AS (28) warga Tanjung Aman diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.

“Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPK serta satu buah handpone 105 warna biru,” ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020).

Menurut Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja.

“Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara,” jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Sekda Uber Pendefinitipan Kepala Daerah Lampura

Next Post

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Next Post
Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In