• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Suttan Puceng : Budi Utomo Harus Berani Memilih Wakil

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2020
in Berita
Suttan Puceng : Budi Utomo Harus Berani Memilih Wakil
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensa Hukum News.com

Haus akan pemimpin asli putra daerah, buat penyimbang adat Kotabumi Ilir, M. Tauhid gelar Suttan Puceng Mergo angkat bicara.
Meski dia memahami membutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura) menjadi Bupati definitif, mengingat belum inkrahnya status hukum Bupati non aktif paska OTT.

Suttan Puceng mengatakan, semua nama dan usulan tetap kembali pada Plt. Bupati Lampura Budi Utomo, tetapi sebagai penyimbang adat, dia meminta agar dalam menyeleksi siapa Calon Wakil Bupati (Cawabup) kelak haruslah menggunakan nurani, tidak hanya sekedar pesanan.
” Pak Budi harus berani, jika mau membawa Lampura kearah yang lebih baik, pilih calon wakil jangan melihat karena dia banyak duit atau titipan, tapi harus dengan nurani ” kata Suttan Puceng, Rabu (24/06/2020).

Dia menjelaskan, sebagai pemimpin harus memilik pendirian yang kuat, dan merkayat, karena menurut Suttan Puceng, Lampura ini adalah keluarga semua.
” Jadi siapapun dia selama warga Lampura, ya harus dirangkul. Jangan jumawa, Lampura ini kabupaten tua, jangan sampai kualat ” ujarnya.

Selain itu, masih kata dia, sebagai pemimpin apalagi kalai beradat Lampung harus memiliki piil yang baik, bijaksana, dan mampu diterima segala kalangan.
” Saya tidak memilih ya, karena ini ranah Bupati dan DPRD, tapi sosok itu saya temukan di diri Imam Syuhada dan Aprozi Alam ” pungkasnya.

Diketahui bersama, meski keputusan hukum Bupati sudah inkrah nantinya, Plt. Bupati harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), dari SK tersebut Gubernur akan melantik Plt. Menjadi Bupati definitf, yang selanjutnya Bupati bersama partai pengusung mengajukan nama calon wakil ke DPRD setempat untuk dipilih. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Butuh Keterangan Sekwan DPRD Lampura, Polda Lampung Panggil Adrie

Next Post

Menjelang Muswil, DPD – PAN Lampura Laksanakan Rakor Kesepakatan Dukung Cak Irham

Next Post
Menjelang Muswil, DPD – PAN Lampura Laksanakan Rakor Kesepakatan Dukung Cak Irham

Menjelang Muswil, DPD - PAN Lampura Laksanakan Rakor Kesepakatan Dukung Cak Irham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In