Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan admnistrasi kantor Tahun Anggan 2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) mencuat.
Melalui surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, bernomor B/482/VI/2020/Subdit III/Direskrimsus, Adrie, Sekretaris Dewan setempat diundang untuk dimintai keterangan dan dokumen pada hari Kamis 25 Juni 2020 mendatang.
Untuk mengenai permasalahan tersebut, Rabu (24/06/2029), Lensa Hukum News mencoba menemui Adrie diruangnya, namun hingga pukul 10.30 Wib, yang bersangkutan tidak berada diruangan, saat dihubungi via WhatsApp dia berkata sedang ada keperluan.
” Maaf saya sedang melayat di Bandarlampung ” jawab dia singkat.
Ketika ditanya kapan ada waktu untuk menanyakan posisinya dipanggil Direskrimsus Polda Lampung, hingga berita ini ditulis, Awak media Lensa hukum News belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan.
Memang menjadi kebiasaan Adrie sangat sulit ditemui oleh insan pers, bahkan terindikasi jarang masuk kerja, karena bukan kali ini saja ruang kerjanya kosong.
Bahkan salah satu Staf, DPRD Lampura, ketika ditanya apakah Sekwan ada, dia menjawab Sekwan Belum masuk kantor.
“ Sampai jam ini pak sekwan (Adrie red) belum masuk kantor pak, tidak tau apa da ngantor atau tidak hari ini,” jelas staf tersebut.
Banyak persoalan yang terjadi di Sekretariat DPRD setempat, dari temuan BPK soal mark-up anggaran disekretariat DPRD Lampura Tahun Anggaran 2017, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan admnistrasi kantor Tahun Anggan 2018-2019. Yang hingga kini belum juga dijawab oleh Adrie. (kis)