Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Selayak nya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah digaji oleh pemerintah dan negara tidak menyiayiakan tugas dan jabatan, bahkan sering meninggalkan kantor atau tempat kerjanya, selaku pelayanan publik seharusnya para pejabat bisa bekerja dengan baik, bertanggung jawab serta mengayomi bawahannya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Adri, Berdasarkan pantauan media online lensa hukum news, sulit di temui bahkan sering tidak berada diruang kerjanya alias tidak masuk kontor. Diketahui pada hari Senin (22/6), Jam kerja sudah menunjukkan pukul 10. 42 WIB Pagi, Adri. belum juga masuk kantor, hal ini ia lakukan bukan kali ini saja.
Salah satu Stab kantor Anggota dewan Kabupaten Lampung Utara, saat di tanya apakah pak sekwan ada, ia menjawab Bapak sekwan Belum masuk kantor.
“Sampai jam ini pak sekwan (Adri red) belum masuk kantor pak, tidak tau apa ia ngantor atau tidak hari ini,” jelas stab sekwan yang tidak mau menyebut dan di tulis namanaya.
Pihak inspektorat acapkali sungkan melakukan pemeriksaan kedisiplinan ASN/PNS di pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS.
Kurang adanya tindakan pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan sangsi tegas terhadap oknum ASN dan pejabat yang Jarang masuk kontor, sehingga ada kesengajaan pembiaran dan kesempatan oknum – oknum ASN dan Pejabat membolos dan menerima gaji Buta.
Sampai berita ini di naikan hak jawab Sekwan Adri tentang mar’up anggaran tahun 2017, sehingga hak jawabnya belum dapat di tulis.(red)