• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Antisipasi Covid-19, PN Kotabumi Menggelar Persidangan Memakai Online

Redaksi by Redaksi
April 1, 2020
in Berita, Siaran Pers
Antisipasi Covid-19, PN Kotabumi Menggelar Persidangan Memakai Online
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau Sidang Telecoference. Sidang dengan sistem online tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus korona (covid 19).

 

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan , penyebaran Corona Virus Desease ( Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Ketua pengadilan Kotabumi, Vivi Purnamawati, mengatakan pemberlakuan sidang telecoference tersebut, mulai diberlakukan pihaknya sejak Senin, 30 Maret lalu.

” Pemberlakuan sidang sistem telecoference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid 19 berakhir,” kata Vivi kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/04/20) siang tadi.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sistem sidang telecoference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di Pengadilan.

” Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu Senin sampai Kamis,” ucap Vivi.
Selain itu, menurut Vivi, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi.
” Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan sidang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” tutup Ketua Pengadilan ini, (rif/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Istanto, SH. Langkah Besar Hentikan Penebaran Covid-19

Next Post

Edukasi Pengenalan Hukum, Empat Desa Kecamatan Kotabumi MoU dengan YLBH-KTB

Next Post
Edukasi Pengenalan Hukum, Empat Desa Kecamatan Kotabumi MoU dengan YLBH-KTB

Edukasi Pengenalan Hukum, Empat Desa Kecamatan Kotabumi MoU dengan YLBH-KTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In