• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Ratusan Kayu Jati Tidak Mengantongi Perizinan

Redaksi by Redaksi
Desember 25, 2019
in Berita
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Ratusan kayu gelondongan jenis kayu jati yang di beli dari warga desa talang Bojong sebesar 150 juta rupiah, oleh salah satu pengusaha kayu diduga tidak memiliki izin surat menyurat dari perusahan maupun pemerintah desa setempat.

Wawan yang mengaku dari bagian perizinan dinas kehutan kotabumi Lampung Utara mengatakan, untuk surat menyurat izin kayu jati, tidak perlu pakai termasuk surat izin dari kepala desa.

“Cukup kwitansi saja dan saya pun beli kayu jati tersebut bukan mencuri, kalau mau polisi datang kesini datang saja, saya bertugas di dinas kehutanan bagian perizinan,” kata wawan. Selasa (24/12/19).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kayu ini akan di bawa oleh pihaknya ke daerah Jepara.

,”Untuk apa kamu perlu tau dan apa hubungannya wartawan dengan saya beli kayu tersebut,” Ketus wawan saat diminta menunjukan surat menyurat perihal jual beli kayu jati tersebut.

Di tempat terpisah habibe, kades Talang Bojong, kecamatan kotabumi, Lampung Utara mengatakan, pihak yang membeli ratusan kayu jenis jati tersebut tidak pernah izin atau datang kepihak desa untuk membuat surat keterangan izin penebangan kayu jati tersebut.

,”Sampai saat ini belum ada pihak pengusaha maupun perwakilan warga pemilik kayu jati itu datang kepihak desa pak,” Terang Kades Habibie.

Dengan adanya kegiatan penebangan kayu jati itu sangat jelas pihak pengusaha di duga tidak disertai atau tidak ada surat menyurat. Pungkasnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Lampura Berhasil Bekuk Tiga Pelaku 1BD Dan 2 Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Next Post

Drs.H.Tamanuri,MM Lakukan Reses Di Kecamatan Kotabumi Kota

Next Post

Drs.H.Tamanuri,MM Lakukan Reses Di Kecamatan Kotabumi Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In